Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

YLKI: Pasal Produk Adiktif Dalam RUU Kesehatan Jangan Dihilangkan

Sabtu, 13 Mei 2023 21:33 WIB
Ilustrasi tembakau sebagai bahan dasar rokok (Foto: Istimewa)
Ilustrasi tembakau sebagai bahan dasar rokok (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyoroti RUU Kesehatan Omnibus Law, yang saat ini tengah digodok DPR.

Dari proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan komunikasi verbal di luar RDPU dengan anggota Panitia Kerja (Panja), YLKI menilai, ada sinyalemen kuat bahwa pasal yang mengatur produk adiktif akan dihilangkan atau dihapuskan. Terkhusus, produk adiktif alkohol dan tembakau.

Atas sinyalemen tersebut, YLKI menolak dengan keras upaya penghilangan pasal produk adiktif di dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.  Khususnya, terkait produk adiktif alkohol dan tembakau.

"Patut diduga dengan keras, upaya penghilangan atau penghapusan itu dilakukan atas intervensi oleh pihak industri, baik industri alkohol/minuman keras, dan industri rokok besar, baik industri rokok nasional maupun industri rokok multinasional," kata Tulus dalam keterangannya, Sabtu (13/5).

Baca juga : Ini 3 Klaster Manfaat RUU Kesehatan Bagi Dokter Muda

Menurutnya, fenomena ini seperti mengulang sejarah pada tahun 2010. Saat pembahasan RUU Kesehatan, yang kemudian menjadi UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.

Ketika itu, pasal tembakau sempat hilang, yakni Pasal 113.

"Bahaya besar, jika pasal produk adiktif dalam RUU Kesehatan Omnibus Law benar benar dihilangkan. Ini suatu kemunduran dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya alkohol atau miras, dan bahaya produk tembakau atau produk rokok," papar Tulus.

Dia berpendapat, penghilangan pasal produk adiktif akan merontokkan regulasi lain terkait pengendalian tembakau di Indonesia. Khususnya PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Produk Adiktif Tembakau bagi Kesehatan.

Baca juga : Konsil Kedokteran Di RUU Kesehatan Dan Di Negara ASEAN

Puluhan bahkan ratusan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di seluruh Indonesia, juga akan musnah.

Klimaksnya, akan terjadi kekosongan hukum (vacuum of law) untuk pengendalian tembakau di Indonesia.

"Selain itu, upaya penghilangan pasal produk adiktif tembakau, juga akan bertabrakan secara diametral dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa tembakau adalah produk adiktif," beber Tulus.

Beberapa kali, MK telah menolak upaya uji materi untuk menghilangkan Pasal 113, yang menyebut tembakau sebagai produk adiktif.

Baca juga : Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang Mutlak Diperlukan

Padahal, secara alamiah, dan mandat Tuhan tembakau adalah tanaman adiktif. Mau mengingkari produk Tuhan

Itu sebabnya, YLKI meminta dengan sangat, agar Panja DPR tidak bermain mata dengan pihak industri rokok. Atau pihak lain yang berkongsi dengan industri rokok.

"Jangan sampai, pasal produk tembakau dihilangkan sebagai upaya transaksional menjelang pemilu. Publik harus mewaspadai fenomena ini. Jika upaya penghilangan pasal produk tembakau itu dihilangkan, publik harus menolak total keberadaan dan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law," terang Tulus.

"Jangan jadikan masalah perlindungan masyarakat dari dampak negatif alkohol/miras dan tembakau/rokok, sebagai regulasi transaksional demi kepentingan jangka pendek, pemilu. Ini sangat tragis dan memalukan!"  tegasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.