BREAKING NEWS
 

Pemerintah Wajib Atur Pelabelan Gula, Garam & Lemak Pada Produk

Niti Emiliana: Momentum Pemerintah Perkuat Informasi Produk

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Kamis, 1 Oktober 2026 07:15 WIB
Niti Emiliana, Ketua YLKI. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Bagaimana tanggapan Anda terkait putusan MK tentang kewajiban pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol yang dapat dipahami konsumen terhadap makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL)?

Kami menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIV/2026 tersebut. Sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, YLKI menilai informasi nilai gizi tidak cukup hanya tersedia secara tekstual, tetapi harus mudah dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen.

Menurut Anda, apa yang harus dilakukan Pemerintah terkait putusan MK ini?

Ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah untuk memperkuat pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada label kemasan agar konsumen dapat memperoleh informasi secara cepat dan jelas sebelum membeli dan mengonsumsi produk.

Baca juga : Irma Suryani Chaniago: BPOM Harus Tegas Melarang Beredar

Selain itu, apa lagi?

Kami juga memandang penguatan pencantuman informasi GGL perlu berjalan beriringan dengan kebijakan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).

Kenapa harus seperti itu?

Pencantuman informasi GGL melalui pencantuman warning label pada kemasan merupakan bagian dari pemenuhan hak konsumen atas informasi, sementara cukai MBDK dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi sekaligus kebijakan fiskal yang memberikan tambahan penerimaan negara dan mendorong reformulasi produk oleh industri.

Baca juga : Banggar: Benahi Distribusi Dan Data Penerima Subsidi

Untuk itu, kebijakan yang harus dilakukan Pemerintah apa saja?

Segera menyusun dan menetapkan aturan pencantuman informasi GGL yang mudah dibaca dan dipahami konsumen dengan label peringatan. Informasi kandungan gula, garam, dan lemak harus dapat dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen secara cepat sebelum membeli dan mengonsumsi produk. Dengan pencantuman label peringatan pada kemasan, harapannya dapat mendorong konsumen untuk memilih produk yang lebih sehat.

Langkah selanjutnya?

Melibatkan konsumen dalam penyusunan desain dan standar label kemasan. NNM

Baca juga : Pembangunan Harus Sejahterakan Warga

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 1 Oktober 2026 dengan judul "Pemerintah Wajib Atur Pelabelan Gula, Garam & Lemak Pada Produk, Niti Emiliana: Momentum Pemerintah Perkuat Informasi Produk"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense