RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 menyampaikan keputusannya mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
Menanggapi ini, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Bidang Keuangan Amri Yusuf menegaskan BPKH telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan akad wakalah sebagai landasan syariah dari jemaah yang memercayakan pengelolaan keuangan hajinya kepada BPKH.
Baca juga : Sosialisasi 4 Pilar ke KAHMI, Ketua MPR Dorong Peningkatan Pembangunan Desa
"BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2014," ujar Amri di acara BPKH Connect di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Sontak, BPKH mengajak semua pihak untuk mempelajari fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir.
Baca juga : Kepala Desa Rante Balla Dukung Percepatan Produksi MDA
Implementasi Fatwa MUI, akan dibahas bersama Pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras dengan Fatwa MUI.
"Sambil tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak memberatkan jemaah yang akan berangkat pada tahun 2025 dan selanjutnya," sebutnya.
Baca juga : Kemenkes Siapkan Sanksi
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, Pasal 37 Ayat 5, pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR.
"BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan persentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing," pungkas Amri Yusuf.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.