Sebelumnya
“Dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat,” jelasnya.
Peta Jalan IAKD, sambung Hasan, memiliki tujuan strategis untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif dan berkesinambungan dengan fokus pada empat pilar. Yaitu Pengaturan dan Pengembangan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Perizinan dan Informasi dan Inovasi.
Implementasi atas keempat pilar ini kemudian diformulasikan dalam sembilan program strategis.
“Dan rencana aksi yang akan dilakukan pada tiga fase, saling berkesinambungan dalam kurun waktu 2024-2028,” ucapnya.
Baca juga : Popularitas Harris Naik, Kubu Trump Putar Otak
Sembilan program strategis dimaksud mencakup area-area, Pengaturan (Terkait Perizinan, Pengawasan dan Pengembangan), Regulatory Sandbox, Digital Innovation Center, Standarisasi dan Pedoman Inovasi, Suptech dan Regtech.
Lalu, Pilot Project Untuk Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan Dan Program Prioritas Pemerintah, Literasi dan Inklusi Keuangan Digital, Transformasi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), dan Aliansi Strategis.
Hasan mengatakan, kesembilan program strategis tersebut akan diimplementasikan secara sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan. Termasuk dukungan penuh dari Pemerintah, Kementerian dan Lembaga (K/L), pelaku industri, dan masyarakat luas yang akan menjadi faktor penentu kesuksesan implementasi dari peta jalan ini.
“OJK akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Baik secara internal maupun melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Baca juga : Kurikulum Sekolah Mesti Klop Dengan Dunia Kerja
Menurut Hasan, peluncuran Peta Jalan IAKD menandai satu tahun berdirinya Bidang Pengawasan IAKD di Indonesia. Bidang Pengawasan IAKD memiliki peran vertikal dan horizontal dalam mendukung pengembangan inovasi sektor keuangan di Indonesia.
Dalam event ini juga diadakan acara Talk show yang bertema Arah Pengembangan dan Penguatan Industri IAKD ke Depan.
Menghadirkan berbagai pembicara kunci dari internal OJK dan perwakilan asosiasi. Yaitu Djoko Kurnijanto selaku Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD Otoritas Jasa Keuangan, Pandu Sjahrir selaku Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Kemudian, Ronald Yusuf Wijaya selaku Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Yudhono Rawis selaku Wakil Ketua Umum Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO).
Baca juga : Perang Saudara Dan Adu Gengsi
OJK juga mengadakan kegiatan IAKD Mendengar. Tujuannya, untuk menyediakan sarana bagi industri dan stakeholder dalam menyampaikan informasi kepada regulator, guna mendukung upaya kolaboratif.
“Ini agar tercapai keseimbangan antara inovasi, pertumbuhan, dan tata kelola yang baik di bidang IAKD,” pungkasnya. DWI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Sabtu, 10 Agustus 2024 dengan judul "OJK Luncurkan Peta Jalan IAKD Inovasi Keuangan Digital Di RI Masih Terbuka Luas"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.