RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi dari Unsur Profesional, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembukaan Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi dari Unsur Profesional, bersama dua orang dari unsur pemerintah, professional dan/atau akademisi/pakar: Thomas AM Djiwandono dan Agus DW Martowardojo, Senin (21/7/2025) malam.
Dalam postingan Instagramnya pada Selasa (22/7/2025), Sri Mulyani menjelaskan, Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) didirikan pada tahun 2020 dengan mandat untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi, yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan. Serta mengatasi gap antara kebutuhan pembiayaan pembangunan dengan ketersediaan sumber pendanaan melalui peran investor global, yang tak hanya mencakup sumber pendanaan, tapi juga teknologi, SDM, hingga transfer of knowledge.
Sesuai UU Cipta Kerja, seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi dari Unsur Profesional dilakukan secara terbuka dan melalui dua tahapan, yaitu:
- Pengumuman Penerimaan dan Pendaftaran Calon.
- Proses seleksi melalui persyaratan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang meliputi penilaian rekam jejak, tes kesehatan, dan wawancara.
"Panitia Seleksi akan menyampaikan dua nama calon Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Profesional kepada Presiden untuk kemudian disampaikan kepada DPR," ujar Sri Mulyani.
Berikut info lengkap terkait Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi dari Unsur Profesional seperti tercantum dalam surat bernomor: PENG-1/PANSEL-DPLPI/2025:
A. Jabatan Yang Akan Diisi
1 (satu) Kursi Jabatan sebagai Dewan Pengawas dengan masa jabatan 5 (lima) tahun
B. Persyaratan Jabatan
1. Warga Negara Indonesia
2. Mampu melakukan perbuatan hukum
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, pada saat pengangkatan pertama (per tanggal 22 Januari 2026)
5. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik
6. Memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan,
perbankan, hukum dan/atau organisasi perusahaan dengan ketentuan:
a. memiliki pengalaman profesional paling kurang 20 (dua puluh) tahun
Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Senin 21 Juli, Cek Di Sini Lokasi
b. memiliki pengalaman sebagai eksekutif, pengawas atau profesional senior
(misalnya Dewan Direksi atau Dewan Pengawas) sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun dalam perusahaan dan/atau organisasi dengan kriteria antara lain:
1) perusahaan dengan nilai buku ekuitas atau kapitalisasi pasar total paling
kurang Rp 50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah);
2) pengelola dana dengan dana kelolaan paling kurang Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah);
3) perusahaan sekuritas/penjamin emisi, firma hukum, atau kantor akuntan publik terkemuka di tingkat nasional (top 10 nasional);
4) perusahaan profesional global terkemuka (top 15 dalam bidangnya secara global) di sektor strategi, keuangan atau hukum; atau
5) entitas regulator atau Self Regulatory Organization (SRO) di industri jasa
keuangan nasional;
c. memiliki pengalaman ekstensif dalam berinteraksi langsung dengan dunia usaha
dan/atau investasi internasional;
d. memiliki pemahaman mendalam atas praktik internasional di bidang ekonomi,
investasi, keuangan, korporasi dan/atau akuntansi; dan
e. memiliki pengalaman mendalam dan/atau ahli pada area spesifik, antara lain investasi, keuangan, dan korporasi.
7. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
8. Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang
menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
9. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id mulai tanggal 21 Juli 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB.
Baca juga : Hasil Seleksi Pertama Calon Ketua dan Anggota DK LPS, Ada Purbaya dan Sis Apik
2. Calon Anggota Dewas LPI mengisi formulir pendaftaran elektronik dan data diri pada formulir yang disediakan oleh Panitia Seleksi;
3. Calon Anggota Dewas LPI mengunggah dokumen:
a. pas foto berwarna terbaru dengan latar (background) putih;
b. dokumen scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli;
c. dokumen scan Tanda Terima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun terakhir (Tahun Pelaporan 2023 dan 2024);
d. dokumen scan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) khusus bagi pendaftar yang berstatus wajib lapor LHKPN, atau Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terakhir, khusus bagi pendaftar
yang berstatus penyelenggara negara;
e. dokumen scan Ijazah asli pendidikan terakhir;
f. dokumen scan bukti pengalaman kerja;
g. dokumen scan informasi tambahan antara lain sertifikasi keahlian, prestasi,
dan/atau karya tulis (jika ada);
Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Sabtu 19 Juli, Cek Di Sini Lokasinya
h. Scan Surat Pernyataan bermeterai sesuai format yang ditentukan, yang menyatakan bahwa, yang bersangkutan:
1. tidak menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik;
2. tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana;
3. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan;
6. telah menyampaikan seluruh data atau informasi dengan benar dan seluruh
dokumen yang disampaikan adalah asli;
7. bersedia mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme seleksi dan menerima
keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi.
Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedang
untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran maksimal 10
megabytes.
D. Ketentuan Khusus
Sesuai Pasal 166 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, sesama anggota Dewan Pengawas dilarang saling
memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesama anggota
Dewan Pengawas dan/atau dengan anggota Dewan Direktur.
E. Tahapan Seleksi
Seleksi dilakukan melalui 2 tahap yaitu:
1. Tahap I (Seleksi berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan)
2. Tahap II (Uji Kelayakan dan Kepatutan, yang terdiri dari: Rekam Jejak dan Integritas, Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani, serta Wawancara)
F. Ketentuan Lain-Lain
1. Pengumuman hasil Seleksi Tahap I dan Tahap II akan disampaikan secara langsung
kepada peserta melalui alamat surat elektronik masing-masing peserta.
2. Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada
Calon Anggota Dewas LPI.
3. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Calon Anggota Dewas LPI agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi.
5. Panitia Seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apa pun kepada Calon Anggota Dewas LPI selama proses seleksi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.