RM.id Rakyat Merdeka - BPJS Kesehatan menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang balita, R (2), asal Sukabumi, Jawa Barat, akibat infeksi cacing gelang akut yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa tragis ini menjadi pengingat pentingnya kepemilikan identitas resmi dan keikutsertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga : BNPB: Rumah Roboh Di Poso Akibat Gempa Dapat Bantuan Rp 60 Juta Dari Pemerintah
“Kami turut berbelasungkawa atas peristiwa tersebut. Kami memahami duka keluarga yang ditinggalkan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
Rizzky menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah syarat utama untuk mendaftar sebagai peserta JKN. Tanpa NIK yang sah, seseorang tidak dapat didaftarkan, baik sebagai peserta mandiri maupun penerima bantuan iuran.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Kenalkan Fitur JMO & MLT Bagi Pekerja
“Bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah telah menyediakan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik melalui pendanaan pemerintah pusat maupun daerah sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN aktif, sehingga tidak mengalami kendala ketika membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.