BREAKING NEWS
 

Biaya Besar untuk Ambil Air Pegunungan, Ini Penjelasan Pakar

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Senin, 3 November 2025 14:41 WIB
Ilustrasi air pegunungan. (Foto: Pinterest)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hidrogeologi sekaligus Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian, Dasapta Erwin Irawan, menjelaskan, sebelum menentukan sumber air baku, perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) harus mengeluarkan biaya besar karena melibatkan banyak disiplin ilmu.

Hal senada disampaikan Ketua Perkumpulan Ahli Air Tanah Indonesia, Irwan Iskandar. Menurutnya, industri AMDK yang mengambil air baku dari akuifer wajib mengantongi izin SIPA (Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah) dan membayar Nilai Perolehan Air (NPA) yang menjadi penerimaan negara.

Dasapta menjelaskan, air pegunungan bisa berasal dari air permukaan maupun air tanah. Air tanah sendiri terbagi menjadi dua lapisan, yaitu lapisan dangkal yang biasa digunakan penduduk, dan lapisan dalam di bawah bebatuan yang umumnya dimanfaatkan industri AMDK karena lebih kaya mineral dan aman dari kontaminasi.

Air pegunungan itu asalnya dari air hujan yang jatuh di wilayah tinggi, lalu meresap dan terinfiltrasi ke tanah hingga masuk ke lapisan akuifer dengan porositas dan permeabilitas tinggi,” jelasnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (3/11/2025).

Kecepatan infiltrasi air hujan ini, katanya, sangat bervariasi dan cenderung lambat. “Kalau bisa satu sentimeter per menit saja, itu sudah hebat infiltrasinya,” ujar Dasapta.

Baca juga : BI Gelar Edukasi Keuangan Buat Pelajar Sekolah Rakyat

Biasanya, sumber air baku industri AMDK diambil dari lapisan akuifer dalam. “Untuk mengambilnya ya memang harus dibor dulu,” katanya.

Namun, lanjut Dasapta, industri AMDK tak bisa sembarangan mengambil air. Mereka wajib memahami dari mana sumber resapan sumur bornya berasal agar bisa dijadikan lahan konservasi dan debit air tetap terjaga. “Untuk mengetahui elevasi daerah resapannya, biasanya dilakukan analisis hidrogeologi dengan teknologi isotop,” terangnya.

Karena prosesnya rumit dan teknis, biaya yang dikeluarkan industri AMDK pun besar. “Itu mahal karena melibatkan banyak ilmu,” tandasnya.

Adsense

Lebih lanjut, Dasapta menambahkan, jika air tanah terpotong topografi, air tersebut akan muncul ke permukaan sebagai mata air, yang kemudian menjadi hulu sungai. “Sumber mata air pegunungan inilah yang membuat sungai tidak pernah kering meskipun lama tidak hujan,” katanya.

Namun, mata air terbuka sangat rentan terhadap kontaminasi, sehingga jarang digunakan industri AMDK. “Mata air seperti ini biasanya dipakai masyarakat sekitar pegunungan, tapi industri besar lebih memilih air akuifer dalam karena lebih aman,” ujarnya.

Baca juga : Bali United Masuk 10 Besar, Fokus Benahi Penyelesaian Akhir

Sementara itu, Irwan Iskandar menegaskan, setiap industri AMDK yang memanfaatkan air tanah harus melalui proses perizinan ketat. “Ada izin dan ada harganya. Negara mendapat NPA atau Nilai Perolehan Air,” jelasnya.

Permohonan izin dilakukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi, dengan melampirkan data identitas pemohon, lokasi dan koordinat titik pengeboran, serta jangka waktu penggunaan.

“Biasanya saat konstruksi sumur, diawasi oleh Badan Geologi. Pengawasan dilakukan dari desain sumur, kedalaman, analisis kimia air, hingga uji pompa,” kata Irwan.

Badan Geologi, lanjutnya, tidak akan memberi izin jika sumber air berasal dari lapisan dangkal. “Uji pompa wajib dilakukan 72 jam. Setelah itu dilihat apakah airnya kembali mengisi atau tidak. Jadi, tidak sembarangan industri bisa mengambil air tanah pegunungan,” tegasnya.

Selain saat konstruksi, Badan Geologi juga melakukan pengawasan rutin melalui sumur pantau. Jika data pemantauan menunjukkan debit air berkurang dari tahun ke tahun, izin bisa dikurangi bahkan dicabut. “Setiap industri AMDK pasti memiliki sumur pantau yang diawasi,” ujarnya.

Baca juga : KDM Akui Aqua Berasal Dari Mata Air Pegunungan, Ini Penjelasan Ahli

Debit air yang diizinkan di setiap lokasi juga diatur ketat. “Kalau di wilayah itu sudah banyak yang mengambil air, maka industri lain tidak boleh mengambil terlalu banyak. Ada jatahnya, sudah dihitung Badan Geologi,” jelas Irwan.

Ia menambahkan, Badan Geologi juga mencatat produksi harian industri AMDK besar, termasuk jumlah air yang diambil dan dijual setiap hari. “Dengan begitu, Badan Geologi bisa memastikan penggunaan air tanah pegunungan sesuai dengan jatah yang diberikan,” tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense