BREAKING NEWS
 

Asosiasi Ojek Online Harap Aturan Transportasi di Bali Lebih Inklusif

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Selasa, 11 November 2025 15:38 WIB
Ketua Garda Indonesia Igun Wicaksono. (Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menolak kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap pengemudi transportasi daring non-KTP Bali

Ketua Garda Indonesia Igun Wicaksono menegaskan, pentingnya solidaritas profesi dan meminta Pemda mempertimbangkan dampak sosial ekonomi sebelum menerapkan aturan tersebut.

Menurut Igun, adanya pelarangan pengemudi non-KTP Bali, akan menimbulkan hilangnya akses pekerjaan bagi pencari nafkah yang sudah menjadi pengemudi online saat ini. 

"Kami berharap Pemda maupun pemangku adat Bali dapat mempertimbangkan secara bijak agar tidak menghilangkan hak seseorang untuk mencari nafkah di Bali," kata Igun, Selasa (11/11/2025). 

Baca juga : PGN Gagas Bangun Ekosistem Transportasi BBG Ramah Lingkungan

Igun menegaskan, Garda Indonesia mendukung kebijakan yang pro rakyat, namun menolak segala bentuk diskriminasi.

"Kami mendukung keputusan yang berpihak pada masyarakat Bali, namun jangan sampai menjadi diskriminatif. Kami yakin Pemda Bali dan pemangku adat akan bijaksana menjaga ekosistem transportasi online yang adil dan inklusif," ujarnya.

Adsense

Lebih jauh, Igun juga mengingatkan potensi efek domino di luar Bali jika kebijakan berbasis KTP dijadikan preseden. Dirinya khawatir kebijakan diskriminatif seperti ini akan diberlakukan di daerah lain. 

"Pada akhirnya dapat mengganggu perekonomian, ekosistem transportasi online, serta semangat kebhinnekaan dalam satu negara," jelas Igun.

Baca juga : Bahas AI di HR Smile 2025, Sinar Mas Dorong Transformasi Dunia Kerja

Sementara, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bali Rai Ridharta, menekankan pentingnya kesiapan implementasi kebijakan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

"Jangan sampai setelah diterapkan, baru kemudian mencari jawabannya. Tentu akan menimbulkan persoalan," ujar Rai.

Sebelumnya, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa peraturan daerah baru dapat berlaku setelah melalui proses fasilitasi dan memperoleh nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Perda itu kalau nggak ada nomor register dari Kemendagri, itu belum berlaku," kata Djohermansyah.

Baca juga : Pasar Malem Narasi 2025, Bank Jakarta Hadirkan Transaksi Non-Tunai Kreatif dan Inklusif

Untuk diketahui, draf Raperda tersebut memuat sejumlah ketentuan, di antaranya kewajiban memiliki KTP Bali bagi sopir, penggunaan pelat nomor DK, label 'Kreta Bali Smita', serta pengaturan tarif. Saat ini, rancangan tersebut masih menunggu proses fasilitasi dan penerbitan nomor register dari Kemendagri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense