BREAKING NEWS
 

Bonus Lebaran Driver Ojol 2026 Naik 2 Kali Lipat, Cek Besarannya

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 3 Maret 2026 17:12 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (Foto: Bakom RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi pada 2026 mengalami kenaikan signifikan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemberian BHR tahun ini telah melalui komunikasi intensif dengan para aplikator dan mendapatkan komitmen kuat dari seluruh pihak.

“Bonus hari raya untuk ojol, jumlah yang diberikan tahun 2026 bisa mencakup kepada sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp 220 miliar. Ini dua kali dari tahun lalu,” ujar Airlangga, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026), seperti keterangan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.

Baca juga : Mendikdasmen: Anggaran Pendidikan Tahun 2026 Naik, Tak Dipangkas untuk MBG

Ia menjelaskan, pada 2025, total BHR dari aplikator seperti Goto dan Grab berada di kisaran Rp 105 miliar – Rp 110 miliar, dengan masing-masing perusahaan menyediakan sekitar Rp 50 miliar. Tahun ini, masing-masing mengalokasikan Rp 110 miliar sehingga totalnya meningkat dua kali lipat menjadi Rp 220 miliar.

Adsense

Pemerintah mendorong agar penyaluran dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Terkait perlindungan sosial, Airlangga menegaskan bahwa para mitra pengemudi telah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : Lorenzo Dukung Bagnaia: Hasil 2025 Tak Cerminkan Kualitas Sebenarnya

Di tempat yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya sekaligus mendorong produktivitas.

Pemberian BHR tahun ini diatur melalui Surat Edaran (SE) resmi dengan sejumlah ketentuan. Pertama, BHR Keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir. 

Baca juga : Jelang Angkutan Lebaran 2026, Kemenhub Uji Petik Kapal di Banyuwangi

Kedua, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketiga, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam perhitungan besaran BHR.

Ia juga menekankan bahwa pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense