BREAKING NEWS
 

Muhammadiyah-FSPPB Minta Pertamina Perkuat Kedaulatan Energi Nasional

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Kamis, 15 Oktober 2026 14:47 WIB
PP Muhammadiyah dan FSPPB menggelar FGD RUU Migas 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Diskusi membahas penguatan peran Pertamina dan kedaulatan energi nasional. Dok. FSPPB

RM.id  Rakyat Merdeka - Penguatan kedaulatan energi nasional menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026. Pertamina dinilai memiliki peran strategis dalam mewujudkan pengelolaan migas yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, sekaligus mendukung kepentingan masyarakat dan industri nasional.

Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) yang digelar Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

Diskusi mengusung tema “Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat".  Forum ini menjadi ruang pertukaran pandangan antara masyarakat sipil, serikat pekerja, dan kalangan akademisi dalam mengawal pembahasan RUU Migas.

Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan, penyusunan RUU Migas 2026 menjadi momentum untuk memperkuat kembali pengelolaan energi nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Menurutnya, Pertamina perlu mendapat peran strategis sebagai perusahaan minyak nasional atau National Oil Company (NOC) yang menjalankan kegiatan usaha secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 57,9 Juta Liter BBM untuk Bali

Integrasi tersebut dinilai dapat mengurangi fragmentasi pengelolaan, menekan duplikasi biaya, serta meningkatkan efisiensi rantai pasok energi. "Manfaatnya diharapkan dapat dirasakan masyarakat melalui ketersediaan dan keterjangkauan harga energi, sekaligus mendukung daya saing industri nasional," kata Arie.

Arie juga menekankan pentingnya tata kelola yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, fungsi pengelolaan kontrak kerja sama atas nama negara perlu dipisahkan secara jelas dari fungsi operasional bisnis Pertamina agar pengawasan berjalan independen dan potensi konflik kepentingan dapat dihindari.

Selain itu, FSPPB mendorong perlindungan aset strategis energi, pekerja, dan penguatan kemandirian teknologi nasional. Peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta perhatian terhadap kepentingan daerah penghasil migas juga dinilai perlu menjadi bagian dari kebijakan energi.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah M. Busyro Muqoddas menekankan bahwa pembahasan RUU Migas harus berlandaskan konstitusi, kajian ilmiah, dan partisipasi publik yang bermakna.

Adsense

Menurut Busyro, regulasi yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas perlu dibahas secara transparan dan tidak terburu-buru. Keterlibatan masyarakat diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial serta mampu menjawab kebutuhan publik.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Kerahkan Berbagai Upaya untuk Pemulihan Layanan BBM di Bali

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam penyelenggaraan negara. Kebijakan publik, kata dia, perlu dikawal agar tetap sejalan dengan konstitusi, etika, dan prinsip keadilan sosial.

Dalam pengelolaan migas, Busyro turut menyoroti perlunya memperhatikan dampak hilirisasi, keberlanjutan lingkungan, serta perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak kegiatan industri.

Dari sisi akademisi, Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sekaligus anggota Dewan Energi Nasional periode 2009–2019, Mukhtasor, mengatakan industri migas masih memiliki peran penting dalam ketahanan energi Indonesia untuk jangka panjang.

Menurutnya, agenda transisi energi global tidak seharusnya membuat kebutuhan terhadap industri migas domestik diabaikan. Kebijakan energi perlu disusun secara rasional dan terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional hingga 2050 dan dekade berikutnya.

Mukhtasor juga menilai kedaulatan energi dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan investor. Di sisi lain, energi perlu ditempatkan sebagai modal pembangunan yang mendukung penciptaan lapangan kerja, memperkuat industri dalam negeri, dan meningkatkan daya saing ekonomi.

Baca juga : Sumur Tua Jadi Peluang, Pengamat Apresiasi Pengelolaan Migas Pertamina

Ia menambahkan, penguatan ketahanan energi perlu berjalan seiring dengan pembangunan berkelanjutan. Kebijakan migas diharapkan mampu memperkuat kepentingan nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor energi.

FGD tersebut turut menghadirkan Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho untuk membahas tata kelola migas dan penguatan kedaulatan energi nasional.

Sebagai tindak lanjut, PP Muhammadiyah akan menginventarisasi pasal-pasal dalam RUU Migas 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi atau belum berpihak pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Masukan dari forum ini diharapkan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Migas oleh DPR dan pemerintah. Penguatan peran Pertamina, tata kelola yang akuntabel, kepastian hukum, serta perlindungan lingkungan menjadi sejumlah aspek yang disoroti dalam upaya membangun pengelolaan migas yang berorientasi pada kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense