RM.id Rakyat Merdeka - Taipan minyak MRC yang jadi tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menjadi sorotan dalam sidang Parlemen Malaysia. Namun, pemerintahan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memastikan tidak akan melindungi MRC, yang santer dikabarkan berada di Malaysia dan menikah dengan keturunan bangsawan setempat.
Nama MRC mencuat saat anggota Parlemen Malaysia menggelar rapat pada Rabu (30/7/2025). Dalam sesi tanya jawab, anggota Partai Perikatan Nasional Wan Ahmad Fayhsal mengajukan pertanyaan terkait keberadaan dan status hukum MRC, tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah mentah periode 2018–2023. Video tanya jawab ini kemudian jadi viral di medsos akhir-akhir ini.
Secara khusus, Wan Ahmad meminta klarifikasi apakah isu hukum yang menimpa MRC akan berdampak pada jalannya pembicaraan bilateral Malaysia-Indonesia di kawasan Laut Sulawesi. Terutama terkait sengketa maritim Ambalat.
Merespons pertanyaan itu, Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Alamin menegaskan, pihaknya tak akan memberikan suaka terhadap MRC. Hal itu sesuai dengan perintah yang disampaikan PM Anwar Ibrahim.
“Perdana Menteri telah menyatakan bahwa isu yang melibatkan MRC adalah urusan hukum dan kami tidak akan memberikan perlindungan kepadanya. Biarkan hukum berjalan. Ini adalah komitmen PM,” ujarnya, seperti dilansir The Star, Minggu (3/8/2025).
Alamin menekankan, Malaysia menghargai kedaulatan dan proses penegakan hukum yang berlaku di Indonesia terhadap MRC. Dia juga memastikan komitmen kerja sama dan hubungan erat antara Malaysia-Indonesia lebih utama ketimbang soal MRC.
Baca juga : Ekonomi AS Melambat, Tarif Trump Senjata Makan Tuan
Penegasan itu sekaligus merespons kekhawatiran bahwa keberadaan MRC bisa mengganggu hubungan diplomatik dua negara, termasuk perundingan maritim di Laut Sulawesi. Menurut Alamin, Malaysia tegas dalam menegakkan hukum dan tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. “Tidak akan ada perlindungan bagi mereka yang bersalah,” tandasnya.
Saat melakukan kunjungan ke Jakarta, pekan lalu, PM Anwar Ibrahim menyatakan bahwa Malaysia tidak akan ikut campur dalam urusan hukum yang melibatkan MRC. Anwar menyatakan siap bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia jika ada permintaan resmi untuk membantu proses pencarian MRC. Dia juga mengaku sudah ada komunikasi melalui jalur diplomatik.
“Kita ikut jalur hukum saja. Tidak ada masalah,” ucap Anwar.
Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Anwar mengaku telah menyampaikan sikap terbuka Malaysia untuk bekerja sama dalam proses hukum. Namun, dia menegaskan bahwa Malaysia tetap memerlukan kejelasan status hukum seseorang sebelum bisa menindaklanjuti.
“Apa statusnya, dan apa kasusnya (harus jelas). Saya tidak bisa menindak berdasarkan tuduhan saja,” ujarnya.
Hari ini, Senin (4/8/2025) penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali memanggil MRC untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, MRC dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
Baca juga : Sekolah Rakyat, Gerakan Kebangsaan Untuk Membuka Akses Pendidikan
“Surat panggilan sudah dikirim, 4 Agustus untuk panggilan ketiga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Penyidik masih berharap beneficial owner PT OTM itu dapat hadir ke Gedung Bundar Kejagung. Namun, Kejagung juga bergerak mencari tahu keberadaan MRC. Kejagung sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan.
Kejagung tengah menyiapkan penetapan MRC masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kemudian menjadi syarat pengajuan ke Red Notice Interpol. “Tapi tentu, tidak semua bisa kami ungkap. Sebab, ini menyangkut strategi penyidikan,” pungkasnya.
MRC merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023. Kejagung menyebut, MRC sebagai beneficial owner PT OTM, perusahaan yang diduga terlibat dalam permainan harga dan distribusi minyak mentah.
Keberadaan MRC di luar negeri dikonfirmasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Nama MRC tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, dan hingga kini belum kembali.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik MRC. “Sejak awal diminta cekal, dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto, Rabu (30/7/2025).
Baca juga : Mega Perintahkan Kader Banteng Dukung Pemerintah, Gerindra Senang
Dia menambahkan, pencabutan paspor dilakukan agar lebih mempermudah pencarian MRC yang saat ini diduga berada di luar negeri. Dengan pencabutan itu, pihak imigrasi tempat persembunyian MRC dan menginfokan kepada Imigrasi Indonesia.
"Supaya kalau dipakai yang bersangkutan, imigrasi setempat langsung bisa kontak ke kami," imbuhnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambut baik komitmen Malaysia yang tidak mau ikut campur dalam urusan hukum MRC. Menurutnya, pernyataan itu merupakan perkembangan positif dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
“Kami cukup gembira karena keberadaan MRC jadi perdebatan parlemen Malaysia dan Wamenlu Malaysia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melindunginya,” ujar Boyamin, Minggu (3/8/2025).
Dia pun berharap proses pemulangan MRC ke Indonesia dapat segera dilakukan. Menurut Boyamin, lebih cepat lebih baik untuk mendapatkan kepastian hukum. “Kalau bisa pekan depan,” tambahnya.
MAKI sebelumnya menginfokan bahwa MRC berada di Malaysia dan diduga telah menikah dengan salah satu kerabat sultan dari negara bagian negeri jiran tersebut. Pernikahan itu disebut telah berlangsung sejak empat tahun lalu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.