BREAKING NEWS
 

SIM Keliling Depok 21 September, Cek Di Sini

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Rabu, 21 September 2022 07:54 WIB
Layanan SIM keliling. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Metro Depok yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu (21/9) dilakukan di dua lokasi, yaitu:

1. HyFresh Bojongsari, Jll Raya Bojongsari, pukul 08.00 -12.00

Baca juga : SIM Keliling Depok 20 September, Hadir Di 2 Lokasi

2. D'Mall Jl Raya Margonda No 37, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Adsense

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga : Hari Ini, SIM Keliling Bogor Hadir Di Mall Cileungsi

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

Baca juga : SIM Keliling Tangsel 20 September, Hadir Di ITC BSD Dan Pamulang Square

3.. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polres Metro Depok menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense