RM.id Rakyat Merdeka - Belasan mantan pekerja industri pengolahan bahan baku asbes melaporkan dugaan penyakit akibat kerja (PAK) kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Jawa Barat, Senin (28/9/2026).
Laporan tersebut disampaikan untuk meminta pemeriksaan dan penetapan penyakit yang mereka alami sebagai penyakit akibat kerja. Sebelumnya, para mantan pekerja juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Karawang pada 21 September 2026.
Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Informasi dan Advokasi (LBH LION), Subono, mengatakan pihaknya berharap negara memberikan perlindungan kepada para mantan pekerja yang diduga mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asbes dan silika selama bekerja.
“Kami ingin negara memberikan perlindungan kepada warganya. Kami ingin penyakit yang dialami teman-teman mantan pekerja asbes ini ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja, sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang menjadi hak mereka,” ujar Subono.
Dari 36 mantan pekerja yang telah menjalani pemeriksaan medis, sebanyak 10 orang diduga mengalami asbestosis, lima orang diduga mengalami silikosis, sedangkan 21 orang lainnya masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Info BMKG Sebut Cuaca Besok Di Tangerang Bebas Mendung, Apakah Hujan Atau Panas?
Salah seorang mantan pekerja, Agung, mengatakan saat masih bekerja dirinya dan rekan-rekannya belum mengetahui bahaya paparan asbes. Pemeriksaan kesehatan memang dilakukan perusahaan setiap tahun, tetapi hasil pemeriksaan tersebut tidak pernah disampaikan kepada para pekerja.
“Pada saat bekerja kami tidak tahu bahwa asbestos berbahaya. Setiap tahun perusahaan melakukan pemeriksaan medical check-up, namun kami tidak pernah diberitahukan hasilnya, sehingga kami merasa aman-aman saja,” kata Agung.
Pakar toksikologi okupasi, Dr Anna Suraya, menjelaskan penyakit yang berkaitan dengan paparan asbes dapat memiliki masa laten yang panjang. Kondisi tersebut membuat penyakit baru terdeteksi bertahun-tahun setelah seseorang terpapar.
“Penyakit terkait asbes dapat memiliki masa laten selama puluhan tahun. Penyakit paru akibat asbes menunjukkan bahwa interval antara pajanan dan munculnya penyakit dapat mencapai lebih dari 10 tahun sejak paparan pertama,” jelas Anna.
Menurut Anna, mantan pekerja yang sebelumnya tidak mengalami gejala ketika masih bekerja tetap dapat mengalami atau baru mengetahui penyakit yang berkaitan dengan paparan asbes setelah bertahun-tahun meninggalkan lingkungan kerja. Karena itu, tidak adanya gejala saat bekerja tidak serta-merta menunjukkan bahwa paparan tidak menimbulkan dampak kesehatan.
Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Senin 28 September, Hadir di 2 Lokasi
Direktur Local Initiative for OSH Network Indonesia, Surya Ferdian, mengatakan perlindungan terhadap pekerja seharusnya tidak berhenti ketika seseorang telah menyelesaikan masa kerjanya.
“Memanusiakan pekerja itu bukan hanya di saat mereka bekerja, tapi juga setelah mereka selesai bekerja,” ujar Surya.
Ia juga menyoroti ketentuan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dinilai dapat menjadi tantangan dalam penanganan penyakit dengan masa laten panjang. Kondisi tersebut membuat hubungan antara paparan di tempat kerja dan penyakit yang baru muncul bertahun-tahun kemudian perlu diperiksa secara menyeluruh.
Koordinator Indonesia Network for Asbestos Ban (INABAN), Darisman, menambahkan bahwa paparan asbes dapat menimbulkan dampak kesehatan dalam jangka panjang.
Mengacu pada keterangan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), seluruh bentuk asbes, termasuk chrysotile, bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan sejumlah penyakit seperti asbestosis, kanker paru, serta mesothelioma. Karena risikonya tersebut, upaya pencegahan paparan menjadi penting.
Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Sabtu 26 September, Hadir di 2 Lokasi
Menurut Darisman, lebih dari 70 negara telah melarang penggunaan asbes. Kasus yang dilaporkan para mantan pekerja tersebut menambah daftar persoalan kesehatan yang berkaitan dengan paparan asbes di lingkungan kerja.
Sebelumnya, telah disebutkan sedikitnya 10 korban yang mengalami persoalan kesehatan terkait asbes.
Secara regulasi, penyakit yang berkaitan dengan paparan lingkungan kerja juga telah masuk dalam daftar penyakit akibat kerja. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja mencakup penyakit yang disebabkan faktor lingkungan kerja, termasuk paparan debu mineral yang dapat menyebabkan silikosis dan penyakit akibat asbestos.
Para mantan pekerja kini menunggu proses pemeriksaan dan penilaian lebih lanjut dari pihak pengawas ketenagakerjaan untuk menentukan hubungan antara kondisi kesehatan yang mereka alami dengan paparan yang terjadi selama bekerja.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.