RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung menjerat tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).
"Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, tim penyidik kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita-Acset," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.
Kuntadi menjelaskan, penetapan tersangka baru ini mengacu fakta persidangan empat terdakwa yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kuntadi lalu membeberkan peran tersangka DP dalam kasus ini. Ia diduga terlibat persengkongkolan untuk mengurangi volume pada basic design proyek tol MBZ. "Tanpa lewat kajian terlebih dahulu," ujarnya.
Baca juga : Dijemput Pebisnis Di Bandara Soetta
Perubahan ini lalu digunakan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jalan Layang Jakarta-Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dan terdakwa mantan ketua panitia lelang, Yudhi Wahyudin, sebagai dasar lelang proyek tol MBZ. Lelang dikondisikan agar dimenangkan pihak tersangka DP.
"Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu," ungkap Kuntadi.
Akibat perbuatan tersangka DP dan empat terdakwa yang sudah diadili proyek pembangunan tol MBZ mengalami kerugian sebesar Rp 510.085.261.485,41.
Tersangka DP juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang
Baca juga : Persiapan Rapat Kabinet di IKN, Meja & Kursi Dikirim dari Jakarta, Diangkut Hercules
Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka DP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, kemarin sore.
Pihak KSO Waskita-Acset belum memberikan tanggapan atas atas penetapan DP sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek tol MBZ. Corporate Secretary PT Waskita Karya Ermy Puspa Yunita tak membalas permintaan konfirmasi yang dikirim ke nomor WhatsApp maupun email.
Ajukan Banding
Baca juga : Di Banten, Golkar Ragu Koalisi dengan Banteng
Kejagung memutuskan banding atas vonis perkara terdakwa Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Budianto Sihite dan Sofiah Balfas.
Menurut Kuntadi, vonis yang dijatuhkan hakim jauh di bawah tuntutan jaksa. "Bagaimana dan tindak lanjutnya (banding) seperti apa, nanti kita tunggu," ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.