RM.id Rakyat Merdeka - Menjelang Pilkada 2024, peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi sangat penting dalam memastikan kelancaran pemilihan.
Gaji KPPS Pilkada 2024 serta masa kerja KPPS Pilkada 2024 sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan kesejahteraan petugas selama bekerja.
Berikut rincian mengenai gaji KPPS Pilkada 2024 dan masa kerjanya.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Sesuai dengan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, gaji KPPS Pilkada 2024 ditetapkan sebagai berikut:
- Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000 per bulan
Baca juga : Benarkah BPA Menyebabkan Gangguan Kesehatan? Berikut Penjelasan Ahli
- Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000 per bulan
- Petugas Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan
Jumlah Anggota KPPS Pilkada 2024 Berapa Orang?
Anggota KPPS Pilkada 2024 berjumlah 7 orang, terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota. Selain itu, ada petugas pengamanan TPS atau Satlinmas yang bertugas menjaga keamanan selama proses pemungutan suara.
Seluruh anggota KPPS bertugas mengawal proses pemilihan, termasuk mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), menyelenggarakan pemungutan suara, dan menyusun berita acara hasil penghitungan suara.
Tugas Dan Wewenang KPPS Pilkada 2024
Sebagai bagian dari penyelenggara Pilkada 2024, anggota KPPS memiliki tanggung jawab besar. Berikut beberapa tugas utama KPPS:
Baca juga : Pemerintah Tancap Gas Naikkan Kelas Menengah
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.
3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara.
4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara.
Tugas-tugas ini harus dilakukan dalam masa kerja KPPS Pilkada 2024 yang telah ditetapkan, untuk memastikan pemilu berlangsung dengan aman dan demokratis.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Baca juga : Bahas Pengamanan Pilkada, Polres Bone Undang Para Lurah Dan Kepala Desa
Masa kerja KPPS Pilkada 2024 dimulai pada 7 November hingga 8 Desember 2024, mencakup seluruh tahapan mulai dari persiapan hingga penghitungan suara.
Tapi, tahapan pembentukan anggota KPPS Pilkada 2024 dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 17-21 September 2024, diikuti dengan seleksi dan penetapan.
Bagi yang berminat untuk menjadi anggota KPPS, informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan persyaratan dapat diakses melalui situs resmi KPU atau kantor KPU setempat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.