RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Yudisial (KY) terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus empat hakim yang terlibat perkara dugaan suap vonis onslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (Crude Palm Oil/CPO).
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menuturkan, pihaknya sedang mengumpulkan informasi terkait hal tersebut.
“Karena sudah dan sedang berjalan dengan kejaksaan, maka KY terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mencari berbagai informasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
KY, lanjut Mukti, menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Dalam mengusut dugaan pelanggaran etik, pihaknya memastikan akan menyesuaikan dengan proses hukum yang berjalan.
“KY memastikan akan terus berkoordinasi dengan institusi terkait,” tuturnya.
Baca juga : Erick Yakin Kopdes Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah
Dalam perkara ini, Kejagung juga memeriksa HS, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan, HS diminta menjelaskan proses administrasi di lingkup kerjanya.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kaitan dengan administrasi penanganan perkara yang ada di pengadilan tinggi,” ungkapnya.
Harli menerangkan, vonis lepas atas terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO, berasal dari perkara perdata dan tata usaha negara. Penyidik telah menelusuri semua tahapan dalam vonis onslagdalam perkara ini.
“Penyidik selama ini kan melakukan kajian mengapa harus di-ontslag, nah ternyata salah satu pertimbangannya adalah menggunakan putusan perkara perdata dan perkara tata usaha negara,” tutur Harli.
Persidangan perdata itu diurus di tahapan banding, sehingga masih masuk dalam ranah Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca juga : Ekonomi RI Diprediksi Melebihi AS Dan China
Untuk diketahui, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada vonis kasus korupsi ekspor CPO.
Mereka adalah MAN selaku eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta ASB, AH dan DJU selaku majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Berikutnya, MS dan Aselaku pengacara, serta MSY selaku Head of Social Security and License PT WG.
Dalam kasus ini, advokat MS dan AR diduga yang memberikan uang suap Rp 60 miliar kepada MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat. Uang tersebut dibagi-bagikan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara dan panitera.
Adapun putusan lepas atau onslag tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (19/3/2025).
Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT WG, PT PHG dan PT MMG Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga : Pramono Pertimbangkan Bikin BUMD Kelola Parkir
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa korporasi itu bukan merupakan suatu tindak pidana sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.