BREAKING NEWS
 

IOC Larang Kejuaraan Dunia Di RI, Menpora Erick Tegaskan Prinsip UUD 45

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Kamis, 23 Oktober 2025 11:30 WIB
Menpora Erick Thohir menegaskan sikap tegas pemerintah soal larangan IOC, tetap pegang prinsip UUD 1945 dalam penyelenggaraan event olahraga. (Foto: Dok. Kemenpora)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pemuda dan Olahraga (MenporaI) Erick Thohir merespons pernyataan Komite Olimpiade Internasional (IOC) agar federasi olahraga internasional tidak menyelenggarakan ajang olahraga di Indonesia. Erick mengatakan, sikap tegas pemerintah Indonesia murni berdasarkan prinsip Undang-Undang Dasar 1945. Dasar itu juga yang menjadi landasan Menpora Erick untuk memberikan sikap terhadap IOC. 

"Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional," tegas Menpora Erick, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025). 

Adsense

Baca juga : IPR: Prabowo Hadiri KTT Gaza Di Mesir, Tegaskan Peran Indonesia

Erick mengatakan, setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945, yang menghormati keamanan dan ketertiban umum serta kewajiban Pemerintah Indonesia dalam menegakkan ketertiban dunia," ujarnya. 

Erick pun tak khawatir dengan karangan IOC agar federasi olahraga internasional tidak menyelenggarakan ajang olahraga di Indonesia. Erick menilai Indonesia tetap bisa menjadikan olahraga sebagai duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia. 

Baca juga : Garuda Gagal ke Piala Dunia, Erick Minta Maaf

"Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga olahraga Indonesia dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia," pungkas Erick.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense