RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau proyek normalisasi Kali Ciliwung di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan. Peninjauan tersebut merupakan upaya untuk mendorong percepatan penanganan banjir di Jakarta.
KPK ingin memastikan, setiap tahapan perencanaan, penggunaan anggaran, pelaksanaan pengadaan, hingga serah terima dilakukan secara transparan, efisien, dan berkeadilan. Termasuk, pembebasan lahan dan pengadaan sarana pendukung proyek.
“Agar proses bersih, transparan, dan warga paham tidak ada pemberian ke pejabat dalam proses pembebasan tanah. Jika ada yang meminta atau menerima, segera lapor ke KPK,” tegas Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, dikutip Minggu (26/10/2025).
Baca juga : King MU Merangsek Naik
Dia menegaskan, upaya menanggulangi banjir di DKI Jakarta tidak hanya soal infrastruktur, tapi integritas pelaksanaannya.
KPK bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan (Kantah Jaksel), dan perangkat daerah setempat, memantau progres pembebasan lahan di sepanjang bantaran kali Ciliwung.
Mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerusakan dan kerugian akibat banjir di DKI Jakarta pada 2025 mencapai Rp 1,92 miliar.
Baca juga : Top, Dinasti Marquez Menggila Di MotoGP!
Selain di kawasan Pengadegan, progres normalisasi juga dilakukan Penetapan Lokasi (Penlok) lain seperti Cililitan dengan 49 bidang normalisasi, Cawang (80 bidang), dan Rawajati (19 bidang). Normalisasi sungai ini direncanakan rampung pada Desember 2025.
Linda menyoroti pentingnya penertiban administrasi dan pencatatan aset sebagai bagian dari akuntabilitas publik. Ia mengingatkan, proyek senilai Rp 257 miliar untuk normalisasi sungai, harus diolah dengan tertib dan tercatat.
Dengan begitu, tidak ada konflik mengingat lokasi tersebut belum tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Baca juga : Shenina Cinnamon, Pengen Segera Punya Momongan
“Aset pengadaan tanah harus dicatat secara jelas. Setelah pembebasan, harus dipastikan pencatat dan pengelola asetnya,” tambah Linda.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.