BREAKING NEWS
 

Apa Itu Rehabilitasi, Hak Prerogatif Presiden Yang Diberikan Untuk Eks Bos ASDP?

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 25 November 2025 22:37 WIB
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi (kanan) telah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, Selasa (25/11/2025). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo telah memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara serta Direktur Komersial & Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan & Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, yang masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.

Pemberian rehabilitasi yang merupakan hak prerogatif Presiden ini, disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025). 

Apa sebetulnya rehabilitasi dan bagaimana proses pemberiannya oleh Presiden? Berikut rincian penjelasannya, seperti dikutip dari berbagai sumber:

Definisi

Menurut KBBI

Mengacu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rehabilitasi memiliki arti sebagai berikut:

1. pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula).

2. perbaikan anggota tubuh yang cacat dan sebagainya atas individu (misalnya pasien rumah sakit, korban bencana) supaya menjadi manusia yang berguna dan memiliki tempat dalam masyarakat.

Merehabilitasi dapat dimaknai sebagai berikut:

1. melakukan rehabilitasi; memulihkan kepada (keadaan) yang dahulu (semula)

2. memulihkan kehormatan (nama baik): pengadilan ~ nama tertuduh yang tidak terbukti kesalahannya

Menurut KUHAP

Rehabilitasi yang diatur dalam Pasal 97 KUHAP, diartikan sebagai pemulihan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya sebagai akibat dari penangkapan, penahanan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang tidak sah.

Jika seseorang ditangkap/ditahan/dituntut/dipersidangkan secara tidak sah atau diputus bebas/lepas dari segala tuntutan hukum, negara wajib memulihkan nama baik dan hak-haknya.

Dasar Hukum 

Pasal 4 UUD 1945

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Baca juga : Ira Puspadewi Direhabilitasi, Dubes RI London: Terima Kasih Presiden Prabowo

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

KUHAP Pasal 97-98

Pasal 97:

1) Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi apabila mereka ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

(2) Rehabilitasi diberikan karena putusan hakim yang menyatakan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1).

(3) Rehabilitasi tersebut diberikan kepada tersangka atau terdakwa sejak saat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan dibuat.

Pasal 98:

(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana menimbulkan kerugian bagi orang lain, hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.

(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.

(3) Hakim ketua sidang kemudian menetapkan apakah penggabungan itu diterima atau ditolak.

Adsense

(4) Jika penggabungan diterima, pemeriksaan terhadap gugatan ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan perkara pidananya.

(5) Jika penggabungan ditolak, hakim memerintahkan agar gugatan diajukan melalui acara perdata biasa.

Waktu Pemberian 

Baca juga : KPK: Rehabilitasi Hak Prerogatif Presiden, Tak Bisa Diganggu Gugat

Rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukuman dan menjalani masa pidana, tetapi ternyata kemudian dinyatakan tidak bersalah.

Mekanisme Pemberian 

Dalam pemberian rehabilitasi, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR RI.

Dalam kasus Ira Puspadewi, Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi publik terkait perkembangan perkara hukum yang menimpa sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak Juli 2024.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024. 

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco dalam keterangan persnya kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Proses komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah itu kemudian menghasilkan keputusan penting.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” papar Dasco.

Pada kesempatan yang sama, Mensesneg memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan. Menurutnya, permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian terkait.

“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, jumlahnya banyak sekali. Dalam prosesnya, dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” terang Mensesneg.

Atas permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk memberikan pertimbangan.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” ungkap Mensesneg.

Baca juga : Korlantas Gencarkan Patroli Presisi Berperisai Cahaya Untuk Cegah Balap Liar

Mensesneg pun memastikan, seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto, untuk menghadirkan keadilan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

 

 

 

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense