RM.id Rakyat Merdeka - TNI menyesalkan beredarnya video dan konten bermuatan narasi tidak benar terkait pembubaran aksi di Kota Lhokseumawe, Aceh. Video dan konten tersebut dinilai mendiskreditkan institusi TNI. Informasi informasi dalam konten tersebut tidak sesuai fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI), Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut memang terjadi pada 25 Desember 2025 pagi hingga 26 Desember 2025 dini hari di Kota Lhokseumawe. Peristiwa bermula ketika sekelompok masyarakat berkumpul, melakukan konvoi, dan melaksanakan aksi demonstrasi.
"Sebagian massa mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM), disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana,” ujarnya, dalam keterangan resminya, Jumat (26/12/2025).
Baca juga : Menteri Ekraf Perkuat Talenta Kreatif Dari Kota Hingga Desa
Kabidpenum menjelaskan, setelah menerima laporan, Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Infanteri Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Personel Korem 011/Lilawangsa bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh Utara kemudian mendatangi lokasi.
Dia memastikan, aparat TNI dan Polri mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diturunkan serta diserahkan. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.
Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, bahkan terdapat oknum massa aksi yang memukul aparat. Komandan Kodim dan Kepala Polres juga sempat terkena pukulan dari massa.
Baca juga : PTPN I Regional 7 Menyesalkan Aksi Pemblokiran Jalan dan Pendudukan Lahan
Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan satu orang membawa satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam. "Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," terangnya.
TNI menegaskan, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Kabidpenum menambahkan, koordinator lapangan aksi menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan akibat selisih paham dan telah sepakat berdamai dengan aparat. “TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” tegasnya.
Baca juga : Mendikdasmen Serukan Semangat untuk Bangkit Pulihkan Roda Pendidikan di Sumatera
Dia memastikan, TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.
“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.