RM.id Rakyat Merdeka - Anggota DPR sekaligus dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendukung penuh agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dapat segera disepakati dan berlakukan sebagai pedoman arah pembangunan nasional jangka panjang melalui rekayasa konstitusi (constitutional engineering) atau melalui amandemen ke-5 UUD 1945.
Ketua MPR ke-15 ini menerangkan, kebutuhan terhadap PPHN tidak berarti menghidupkan kembali sistem Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada masa sebelum perubahan UUD 1945. PPHN lebih ditempatkan sebagai arah strategis pembangunan nasional jangka panjang yang menjadi rujukan bersama dan memiliki kesinambungan, sehingga pergantian pemerintahan tidak otomatis diikuti perubahan total terhadap agenda pembangunan nasional.
Pimpinan MPR telah menyerahkan konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada 3 Agustus 2026. MPR juga telah membuka rancangan substansi PPHN dan kajian bentuk hukumnya kepada publik sejak akhir Agustus 2026 untuk memperoleh masukan masyarakat.
“Sejak awal saya memimpin MPR periode 2019-2024, PPHN sudah kami dorong sebagai kebutuhan strategis bangsa agar pembangunan nasional mempunyai arah jangka panjang yang konsisten," ujar Bamsoet, saat menguji sekaligus menjadi co-promotor sidang hasil penelitian disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur Mohammad Reza, berjudul “Pemaknaan Konstitusional Atas Amandemen UUD oleh MPR: Rekonstruksi Politik Hukum dan Model Forum Deliberatif Dalam Demokrasi Indonesia”. Hadir sebagai penguji lain Prof. Faisal, Prof. hmad Redi dan Tina Amelia.
Baca juga : Bamsoet: Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan PSN
Bamsoet menerangkan, Indonesia membutuhkan bintang pengarah pembangunan yang dapat menjaga kesinambungan kebijakan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya. "Karena itu, setelah konsep PPHN disampaikan kepada Presiden dan dibuka kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan, saya berharap prosesnya segera menemukan bentuk hukum yang tepat sehingga dapat diberlakukan," ucapnya.
Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, salah satu hal utama yang harus segera ditentukan adalah bentuk hukum PPHN. Ada sejumlah pilihan yang dapat diambil dalam memberikan kekuatan hukum terhadap PPHN tanpa harus melakukan amandemen UUD NRI 1945.
Opsi pertama dengan meniadakan penjelasan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selama ini, penjelasan pasal tersebut menjadi penghalang utama karena menempatkan Ketetapan MPR di luar hierarki peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat. Jika penjelasan tersebut dihapus, Tap MPR kembali memiliki kekuatan hukum mengikat seperti pada masa sebelumnya.
Opsi kedua, merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 4 yang mengatur tugas MPR. "Revisi tersebut dapat diarahkan untuk memberikan kewenangan kepada MPR untuk membentuk PPHN melalui Tap MPR," kata Bamsoet.
Baca juga : Bamsoet Dorong Penguatan Medikolegal RS Guna Lindungi Pasien dan Tenaga Medis
Opsi ketiga adalah menjadikan PPHN sebagai undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dengan cara ini, PPHN akan menjadi payung hukum tertinggi dalam perencanaan pembangunan, yang kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Opsi keempat, membentuk PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Konvensi ini dilakukan melalui kesepakatan lembaga-lembaga negara mengenai arah pembangunan nasional yang kemudian dijalankan secara konsisten sebagai praktik ketatanegaraan, tanpa harus dituangkan langsung dalam perubahan undang-undang atau konstitusi.
“Jadi, ada beberapa pilihan yang dapat diambil," imbuh Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menyakini, di tengah tantangan global yang kian kompleks, mulai dari geopolitik, krisis energi, perubahan iklim, hingga disrupsi teknologi, kehadiran PPHN akan memperkuat daya tahan nasional. PPHN dapat menjadi benang merah yang menghubungkan visi presiden lintas periode, menjaga kesinambungan kebijakan, dan memastikan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 benar-benar diwujudkan dalam praktik pembangunan sehari-hari.
Baca juga : Badan Pengkajian-Komisi Kajian Ketatanegaraan Bahas Tindak Lanjut PPHN
“Indonesia membutuhkan kompas pembangunan yang disepakati bersama. PPHN adalah instrumen untuk memastikan pembangunan tidak berjalan maju mundur, zig-zag, ataupun terjebak kepentingan jangka pendek, serta tetap berpijak pada Pancasila dan UUD NRI 1945,” pungkas Bambang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.