BREAKING NEWS
 

PP INI Pastikan UKEN dan Kongres XXV Tetap Berjalan Oktober 2026

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 25 September 2026 17:04 WIB
Foto: PP INI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) memastikan agenda organisasi berupa Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Kongres XXV tetap berjalan sesuai rencana pada Oktober 2026.

Kepastian ini disampaikan di tengah dinamika hukum yang sedang berlangsung terkait kepengurusan organisasi.

Ketua Umum PP INI Irfan Ardiansyah mengatakan UKEN dan persiapan Kongres XXV akan tetap dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Kongres XXV dijadwalkan berlangsung di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Oktober 2026. Hal tersebut disampaikan Irfan di Kantor PP INI, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

"UKEN dan persiapan Kongres pelaksanaannya akan tetap berjalan. UKEN merupakan bagian penting dalam proses pembinaan pra-menjalankan profesi anggota, khususnya bagi para ALB. Sementara Kongres merupakan organisasi bagi seluruh anggota untuk berkumpul, menyampaikan aspirasi, menjalankan mekanisme organisasi, serta menentukan arah organisasi ke depan," ujar Irfan.

Menurut Irfan, UKEN merupakan bagian penting dalam proses pembinaan dan perjalanan profesional anggota, khususnya Anggota Luar Biasa (ALB).

Sementara Kongres menjadi forum organisasi bagi seluruh anggota untuk menyampaikan aspirasi, menjalankan mekanisme organisasi, serta menentukan arah organisasi ke depan.

Dia menegaskan, dinamika hukum yang sedang berlangsung tidak dengan sendirinya menghentikan tanggung jawab organisasi untuk menjalankan agenda yang telah dipersiapkan.

Selain agenda organisasi, Irfan menekankan pentingnya kepastian hukum bagi Notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Yang jauh lebih penting adalah kepastian hukum bagi setiap Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum yang diberi kepercayaan oleh negara untuk melayani kepentingan masyarakat," ucapnya.

Baca juga : INI Minta Pemerintah Tunda Penerapan PP 30/2026 soal Tarif PNBP

Menurutnya, Notaris memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan hukum, menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta autentik, menjaga kepastian mengenai perbuatan dan hubungan hukum, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

"Di balik setiap akta yang dibuat seorang Notaris terdapat hak, kepentingan, harta benda, keluarga, dunia usaha, bahkan masa depan orang lain," tuturnya.

Karena itu, PP INI menegaskan langkah hukum yang ditempuh diarahkan untuk memastikan anggota Notaris tetap dapat menjalankan jabatan publiknya secara profesional, independen, dan bermartabat.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap memperoleh pelayanan hukum yang tertib dan dapat dipercaya.

"Kita tidak sedang memperjuangkan kepentingan segelintir orang. Kita sedang menjaga agar setiap anggota Notaris tetap memiliki kepastian dalam menjalankan jabatan publiknya, dan pada saat yang sama memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan hukum yang profesional, tertib, dan dapat dipercaya," kata Irfan.

Sikap tersebut disampaikan PP INI menyusul beredarnya amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1470 K/Pdt/2026. PP INI menyatakan menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Agung, namun menilai putusan perlu dipahami secara utuh berdasarkan amar, pertimbangan hukum, dan keseluruhan konstruksi perkara.

"PP-INI masih menunggu dan mencermati salinan resmi Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 beserta seluruh pertimbangan hukumnya. Setiap langkah hukum akan didasarkan pada dokumen resmi dan kajian yang objektif, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Irfan.

PP INI juga mencermati aspek hukum acara karena pada tingkat judex facti, putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan Pengadilan Tinggi merupakan putusan sela terkait eksepsi kompetensi absolut.

Adsense

Dengan demikian, pemeriksaan dan pembuktian pokok perkara belum berlangsung secara substantif.

Apabila Putusan Kasasi Nomor 1470 K/Pdt/2026 ternyata membatalkan putusan judex facti sekaligus memberikan putusan definitif terhadap pokok perkara yang belum diperiksa dan dibuktikan pada tingkat judex facti, PP INI menilai hal tersebut perlu dikaji dari perspektif hukum acara, hak prosedural para pihak, dan batas pemeriksaan kasasi.

Baca juga : Rayakan HUT Ke-118 INI, 3.700 Peserta Meriahkan Notarace 2026 di BSD

"Yang menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara kasasi, melainkan apakah suatu putusan substantif terhadap pokok perkara dapat diberikan ketika fakta, alat bukti, dan argumentasi para pihak mengenai pokok sengketa belum memperoleh kesempatan pemeriksaan dan pengujian secara memadai pada tingkat judex facti," kata Irfan.

PP INI juga mencermati Putusan Mahkamah Agung Nomor 524 K/TUN/TF/2025 tanggal 25 Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan mengenai kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia.

Menurut PP INI, putusan tersebut perlu dikaji bersama Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 untuk melihat keterkaitan substansial serta memastikan akibat hukum keduanya dapat berjalan secara harmonis.

PP INI tidak serta-merta menyimpulkan adanya pertentangan karena kedua perkara berada dalam lingkungan peradilan yang berbeda.

Berdasarkan kajian awal, PP INI mempersiapkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 setelah salinan resmi dan pertimbangan hukumnya diperoleh serta dianalisis secara menyeluruh.

Irfan mengatakan, PK merupakan hak hukum yang diberikan kepada pihak berperkara dan bukan bentuk penolakan terhadap lembaga peradilan.

Kemungkinan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata serta alasan lain yang diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung akan menjadi bagian yang dikaji.

Terkait pelaksanaan putusan, PP INI memahami putusan berkekuatan hukum tetap memiliki konsekuensi hukum.

Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan amar putusan, objek dan subjek yang diperintahkan, serta hubungannya dengan putusan lain yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jika terdapat dasar hukum yang memadai, PP INI akan mempertimbangkan permohonan penundaan pelaksanaan atau eksekusi.

Baca juga : Semangat Kebersamaan Warnai NOTARACE 2026 di BSD Tangerang

Irfan menegaskan, pengajuan PK tidak otomatis menangguhkan pelaksanaan putusan sehingga keduanya merupakan tindakan hukum yang berbeda.

"Perlu ditegaskan bahwa pengajuan PK tidak dengan sendirinya menangguhkan pelaksanaan putusan. Karena itu, langkah PK dan permohonan penundaan pelaksanaan merupakan dua tindakan hukum yang berbeda dan akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata Irfan.

PP INI juga mengajak seluruh Pengwil, Pengda, dan anggota INI di seluruh Indonesia untuk tetap tenang, dewasa, solid, dan menjaga persaudaraan.

Perbedaan pandangan hukum dinilai sebagai bagian dari dinamika negara hukum, namun tidak boleh menghilangkan persatuan dalam satu profesi dan organisasi.

"PP-INI akan menempuh setiap langkah melalui argumentasi hukum yang terukur, bukti yang kuat, prosedur yang benar, dan penghormatan terhadap lembaga peradilan," ucap Irfan.

Irfan menegaskan, yang dijaga bukan hanya struktur organisasi saat ini, tetapi juga masa depan profesi Notaris dan kepercayaan masyarakat terhadap jabatan Notaris.

"Pada akhirnya, yang harus kita jaga bukan hanya struktur organisasi hari ini, tetapi juga masa depan profesi Notaris dan kepercayaan masyarakat terhadap jabatan Notaris," jelas Irfan.

Menurut PP INI, seluruh langkah tersebut diarahkan pada tiga kepentingan yang harus berjalan bersama, yakni kepastian hukum bagi anggota, kehormatan dan persatuan organisasi, serta perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense