RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB).
Program ini menargetkan 100.000 pekerja rentan di 10 provinsi agar memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Peluncuran program tersebut digelar di Kampung Pemulung, Jurangmangu, Tangerang Selatan, Jumat (2/10/2026).
Hadir dalam kegiatan itu Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Dyah Tri Kumolosari yang mewakili Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, serta Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Dyah Tri Kumolosari mengatakan, pemerintah berkomitmen memastikan pekerja rentan tidak terpinggirkan dan luput dari perlindungan jaminan sosial.
Melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS, para pekerja mendapatkan perlindungan selama enam bulan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pemerintah hadir untuk Bapak dan Ibu semua. Kami tidak ingin ada masyarakat yang terpinggirkan dan luput dari perlindungan. Kita menyadari tidak ada pekerjaan yang luput dari risiko. Karena itu, kami menyiapkan perlindungannya melalui Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Dyah.
Dia menambahkan, ke depan Pemerintah akan menyiapkan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami kesulitan membayar iuran.
Langkah tersebut, kata Dyah, sejalan dengan perhatian Presiden terhadap penguatan jaminan sosial agar masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan.
Baca juga : BAZNAS Awards 2026 Libatkan Tokoh Lintas Sektor Jadi Dewan Juri
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menegaskan, jaminan sosial tidak hanya memberikan manfaat ketika risiko terjadi, tetapi juga menjadi penopang bagi pekerja dan keluarganya untuk bertahan serta bangkit.
“Di balik seorang pekerja ada keluarga yang menggantungkan kehidupan kepadanya. Karena itu, ketika risiko terjadi, yang kita lindungi bukan hanya pekerjanya, tetapi juga keberlangsungan ekonomi keluarganya,” ujar Saiful.
Menurutnya, kolaborasi dengan BAZNAS menjadi penting karena lembaga tersebut memiliki jaringan luas hingga ke daerah serta kedekatan dengan kelompok mustahik dan pekerja rentan.
Melalui sinergi ini, zakat, infak, dan sedekah tidak hanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi juga menjadi bagian dari jaring pengaman ketika pekerja menghadapi risiko. Kolaborasi tersebut juga telah berjalan.
Melalui BAZNAS Pusat, sebanyak 9.891 pekerja telah lolos verifikasi untuk proses perlindungan, sementara lebih dari 8.500 pekerja lainnya telah memasuki tahap berikutnya dengan data yang terkumpul.
Adapun melalui BAZNAS daerah, lebih dari 45.000 pekerja mustahik telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saiful mengatakan, perlindungan terhadap 100.000 pekerja rentan melalui JSB menjadi langkah awal untuk memperluas cakupan jaminan sosial.
Pada tahun depan, BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas kolaborasi dengan BAZNAS pusat dan daerah, dengan target perlindungan hingga 1 juta pekerja. Dalam program JSB, penerima manfaat mendapatkan perlindungan JKK dan JKM selama enam bulan.
Baca juga : Lewat BAZNAS, AEON Indonesia Salurkan Bantuan Rp 233 Juta Untuk Pemulihan NTT
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak memperoleh perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis hingga sembuh, tanpa batas biaya sesuai ketentuan program.
Sementara itu, jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta.
Selain itu, tersedia manfaat beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk paling banyak dua orang anak, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika seorang pekerja mengalami musibah, risiko tersebut tidak boleh langsung berubah menjadi beban ekonomi yang berat bagi keluarganya. Di situlah jaminan sosial hadir. Ketika terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perawatan hingga sembuh. Ketika pencari nafkah meninggal dunia, keluarga mendapatkan santunan dan anak-anak memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan,” jelas Saiful.
Namun, dia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak ingin manfaat jaminan sosial berhenti pada pemberian santunan. Manfaat tersebut harus menjadi pijakan bagi penerima untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA).
Program ini bertujuan mendorong penerima manfaat maupun ahli waris agar dapat mengembangkan sumber penghidupan baru.
“Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menyalurkan manfaat, tetapi juga menghadirkan Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat atau PEKA. Kami ingin memastikan santunan yang diterima tidak berhenti menjadi konsumtif, tetapi bergeser menjadi produktif. Dari menerima manfaat menjadi memiliki daya, dan pada akhirnya menjadi mandiri,” ungkapnya.
Baca juga : BAZNAS Asuransikan 100 Ribu Pekerja Rentan Lewat Program JSB 2026
Melalui PEKA, penerima manfaat dan ahli waris memperoleh pendampingan serta pembekalan keterampilan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi ekonomi daerah.
Bentuk pemberdayaan meliputi kewirausahaan, pemasaran digital, kuliner, kerajinan, hingga pengembangan berbagai jenis usaha lainnya. Saiful menyebut, pendekatan tersebut merupakan bagian dari semangat Value Beyond Protection, yakni menghadirkan nilai lebih melalui perlindungan yang disertai pemberdayaan.
“Perlindungan yang kami bangun tidak berhenti ketika santunan diberikan. Kami ingin manfaat tersebut menjadi pijakan untuk bangkit. Inilah semangat Value Beyond Protection, bahwa perlindungan harus mampu memberikan nilai lebih, bukan hanya menjaga keluarga ketika risiko terjadi, tetapi juga membantu mereka kembali produktif dan mandiri,” tuturnya.
Menurut Saiful, perlindungan sekaligus pemberdayaan sangat penting bagi pekerja rentan. Sebab, kehilangan kemampuan bekerja atau meninggalnya pencari nafkah dapat berdampak langsung terhadap pendapatan keluarga, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, hingga keberlanjutan pendidikan anak.
“Harapannya, dengan perlindungan dan pemberdayaan yang berjalan bersama, satu risiko tidak berubah menjadi kemiskinan baru, bahkan keluarga pekerja tidak sampai jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem. Karena itu, mari kita bersama-sama memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus membangun jaring ketahanan sosial melalui perlindungan ketenagakerjaan,” pungkas Saiful.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.