RM.id Rakyat Merdeka - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari pencegahan, pengawasan wilayah rawan kebakaran, hingga penegakan hukum.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengingatkan bahwa upaya tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan pemegang konsesi.
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Umi Ma'rufah menilai, koordinasi antarlembaga perlu diperkuat agar penanganan karhutla berjalan lebih efektif.
Pemerintah juga perlu memastikan setiap instansi menjalankan kewajibannya, termasuk menindaklanjuti laporan serta menetapkan target pencegahan yang terukur.
"Presiden perlu memastikan kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu, menindaklanjuti laporan secara serius, serta menetapkan target pencegahan yang terukur," kata Umi.
Menurut dia, pengawasan terhadap lahan rawan terbakar perlu dilakukan secara konsisten, terutama di kawasan perkebunan dan wilayah konsesi perusahaan.
Pemegang izin juga harus memenuhi kewajiban pencegahan kebakaran, termasuk menyediakan sarana dan prasarana pemadaman.
"Pengawasan seharusnya dilakukan secara berkala, terutama terhadap konsesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau riwayat kebakaran," ujarnya.
Pembagian Tanggung Jawab Lintas Sektor
Pembagian tugas dalam penanganan karhutla telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020. Kebijakan ini mengatur keterlibatan berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala daerah dalam upaya pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum.
Pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan koordinasi yang berkesinambungan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Setiap instansi memiliki peran sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Berikut pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi berdasarkan materi Inpres tersebut:
1. Koordinasi Kebijakan dan Penganggaran
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar berjalan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Koordinasi tersebut juga mencakup pemantauan serta evaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan gubernur serta bupati/wali kota dalam menangani karhutla.
Menteri Dalam Negeri juga memastikan tersedianya alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk mendukung penanganan karhutla.
Baca juga : 64 Ribu Balita Kena ISPA, Karhutla Renggut 4 Nyawa
Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas bertugas menyelaraskan perencanaan dan penganggaran penanganan karhutla di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Sekretaris Kabinet bertugas mengawasi pelaksanaan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 serta mengoordinasikan laporan pelaksanaannya kepada Presiden.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri mengoordinasikan diplomasi dan hubungan luar negeri terkait persoalan karhutla, termasuk memberikan fasilitas diplomatik apabila diperlukan dalam upaya penanggulangannya.
2. Pencegahan dan Pengawasan Lahan
Menteri Pertanian bertugas mengawasi kegiatan usaha pertanian serta memfasilitasi penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa membakar.
Pengusaha pertanian juga diwajibkan memiliki peralatan pemadam kebakaran, sedangkan pelaku pembakaran lahan harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan bertanggung jawab mengintensifkan patroli Polisi Kehutanan serta mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan dalam menyediakan sarana pencegahan karhutla.
Keduanya juga menjalankan penegakan hukum sesuai kewenangan, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penegakan hukum pidana, serta mengoordinasikan pemulihan lahan pascakebakaran.
Adapun Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional bertugas mengidentifikasi lahan yang ditelantarkan meskipun telah memiliki izin usaha.
Apabila ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla, sanksi dapat dijatuhkan kepada pemegang izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Menteri Transmigrasi juga bertugas mendorong pemanfaatan dana desa untuk mendukung penanganan karhutla, sehingga pemerintah desa memiliki sumber daya untuk membantu upaya pencegahan dan penanggulangan.
3. Dukungan Kesehatan, Pendidikan, dan Sosial
Kementerian yang menangani sektor pendidikan bertanggung jawab memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di wilayah terdampak karhutla.
Selain itu, perguruan tinggi didorong berperan aktif melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Menteri Kesehatan bertugas menjamin tersedianya pelayanan kesehatan secara cepat bagi masyarakat terdampak, terutama untuk menangani gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Sementara itu, Menteri Sosial bertanggung jawab memastikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat terdampak tetap berjalan, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar warga yang menjadi korban.
Menteri Komunikasi dan Digital juga memiliki peran dalam memantau pemberitaan media massa agar informasi mengenai karhutla tetap berimbang.
Baca juga : Sinergi Kuat Polri & Masyarakat di Lapangan Jadi Faktor Penting Atasi Karhutla
Upaya ini menjadi bagian dari komunikasi publik terkait perkembangan penanganan kebakaran.
4. Infrastruktur, Transportasi, dan Teknologi
Menteri Pekerjaan Umum serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman bertugas mengerahkan sumber daya manusia dan peralatan untuk mendukung penanggulangan karhutla.
Pengelolaan sumber daya air juga menjadi bagian dari upaya tersebut, termasuk pembangunan sekat kanal untuk menjaga pembasahan lahan.
Menteri Perhubungan diperintahkan memprioritaskan kemudahan layanan perizinan angkutan udara.
Fasilitas bandara dan ruang udara juga perlu diprioritaskan untuk mendukung operasi pemadaman serta modifikasi cuaca.
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bertugas memberikan informasi secara proaktif mengenai titik panas, sebaran asap, serta perkembangan cuaca dan musim.
Informasi tersebut disampaikan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai bahan pendukung operasi penanganan karhutla.
Kepala Badan Informasi Geospasial berkewajiban menyediakan dan memperbarui peta dasar serta peta tematik untuk mendukung operasi penanggulangan karhutla.
Peta tersebut diperlukan untuk membantu analisis lokasi secara presisi dan memantau perubahan tutupan lahan.
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional bertanggung jawab menyediakan data citra satelit guna mendukung percepatan penanggulangan karhutla.
Sementara itu, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi bertugas melaksanakan intervensi modifikasi cuaca secara intensif di lokasi terdampak serta mengembangkan inovasi teknologi yang mendukung pembukaan lahan tanpa api.
5. Penegakan Hukum dan Kesiapsiagaan Operasi
Jaksa Agung bertanggung jawab mengoptimalkan penegakan hukum pidana terkait karhutla, termasuk mengupayakan tuntutan hukuman maksimal terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan juga berperan mengoordinasikan aparat penegak hukum dan menyelenggarakan pelatihan gabungan.
Panglima TNI bertugas mengerahkan personel untuk membantu BNPB dalam pemadaman api dan patroli kawasan hutan.
Panglima TNI juga bertanggung jawab menjatuhkan sanksi berat kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam pembiaran atau persekongkolan terkait karhutla.
Baca juga : Hingga Malam, Menhut Pimpin Pemadaman Karhutla Tanjung Puting
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) bertugas mengerahkan personel Polri untuk mendukung operasi pemadaman serta meningkatkan intensitas patroli di wilayah rawan kebakaran.
Polri juga berperan memperkuat penegakan hukum dan memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat tindak pidana terkait karhutla.
Kepala BNPB bertanggung jawab menjalankan fungsi komando dan koordinasi, memberikan dukungan pendanaan, serta menyiagakan peralatan darat dan udara untuk daerah.
BNPB juga bekerja sama dengan TNI, Polri, dan masyarakat dalam mendukung pemulihan sosial-ekonomi pascabencana.
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan bertugas memastikan kesiapsiagaan operasi pencarian dan pertolongan bagi masyarakat yang terjebak dalam keadaan darurat akibat kebakaran maupun paparan asap.
Di sisi lain, Menteri Badan Usaha Milik Negara bertugas menetapkan kebijakan agar BUMN turut mengalokasikan dana Bina Lingkungan atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung penanganan karhutla.
Pelaksanaan kebijakan tersebut juga perlu dipantau agar dukungannya dapat berjalan sesuai tujuan.
6. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Di tingkat daerah, gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas penanganan karhutla di tingkat provinsi.
Gubernur juga berkewajiban mengalokasikan anggaran penanganan karhutla dalam APBD, menyusun peraturan daerah, serta memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar ketentuan.
Selain itu, gubernur harus melaporkan perkembangan penanganan karhutla kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BNPB.
Sementara itu, bupati dan wali kota bertanggung jawab memimpin operasi penanganan karhutla sebagai komandan satuan tugas di wilayah masing-masing.
Mereka juga perlu memastikan ketersediaan anggaran dalam APBD, menyusun peraturan daerah, serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha kehutanan dan pertanian yang melanggar kewajiban penanganan karhutla.
Dengan pembagian tugas tersebut, penanganan karhutla membutuhkan komitmen dan koordinasi seluruh pihak.
Pencegahan yang konsisten, pengawasan terhadap wilayah rawan, kesiapan menghadapi kebakaran, serta penegakan hukum menjadi bagian penting untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.