RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 26 Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) menegaskan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) IWAPI yang digelar di Bandung pada 29-30 Oktober 2026 sah, konstitusional, dan mengikat.
Mereka juga menolak keputusan pemberhentian 26 Ketua DPD yang diterbitkan oleh kepengurusan DPP IWAPI periode 2021-2026 karena dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Ketua DPD IWAPI Jawa Barat sekaligus Ketua Panitia MUNASLUB IWAPI 2026, Dr. Hj. Masrura Ram Idjal, mengatakan MUNASLUB tersebut diikuti 26 DPD dari total 37 DPD IWAPI se-Indonesia.
Jumlah itu setara dengan 70,3 persen atau telah melampaui persyaratan minimal dua pertiga jumlah DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) AD IWAPI.
"Sebanyak 26 DPD atau 70,3 persen telah meminta dan menyelenggarakan MUNASLUB. Jumlah ini melampaui syarat minimal dua pertiga jumlah DPD sebagaimana diatur Pasal 25 ayat (2) AD IWAPI. Keputusan kami ambil setelah verifikasi mandat dan penetapan kuorum," ujar Masrura dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).
Masrura menjelaskan, penyelenggaraan MUNASLUB oleh DPD pengusul telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) ART.
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa MUNASLUB diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab DPD provinsi yang meminta pelaksanaannya setelah berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina. Ketentuan itu, menurutnya, juga sejalan dengan Pasal 25 ayat (6) AD IWAPI.
"Tidak wajar jika pihak yang dimintai pertanggungjawaban justru menjadi satu-satunya pihak yang berhak menyelenggarakan forum pertanggungjawaban tersebut," tegasnya.
Sesuai Pasal 25 ayat (4) AD, MUNASLUB memiliki kewenangan yang sama dengan Musyawarah Nasional (MUNAS), termasuk menilai laporan pertanggungjawaban DPP serta memilih dan menetapkan Ketua Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) huruf c dan d AD.
Dalam pelaksanaannya, forum MUNASLUB telah memberikan kesempatan kepada Ir. Nita Yudi, MBA untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran sekaligus memberikan pertanggungjawaban.
Namun, kesempatan tersebut tidak digunakan. Masrura mengatakan, forum akhirnya menolak laporan pertanggungjawaban dan memberhentikan Nita Yudi dari jabatan Ketua Umum DPP IWAPI periode 2021-2026 beserta jajaran pengurusnya.
Selanjutnya, forum secara aklamasi memilih Hj. Hana Hasanah Fadel Muhammad sebagai Ketua Umum DPP IWAPI periode 2026-2031.
Baca juga : IWAPI Matangkan MUNAS X, Tatyana Sentani Sutara Calon Ketua Umum Tunggal
"Sejak putusan MUNASLUB ditetapkan, Nita Yudi dan jajaran DPP periode 2021-2026 tidak lagi berwenang bertindak, menerbitkan surat keputusan, atau menggunakan nama, kop surat, stempel, dan lambang DPP IWAPI," jelas Masrura.
Sementara itu, Pimpinan Sidang MUNASLUB IWAPI, Dr. Inche DP Sayuna, menegaskan 26 DPD peserta Munaslub menolak keputusan DPP IWAPI yang memberhentikan para Ketua DPD tersebut.
Menurut Inche, keputusan pemberhentian itu tidak sah dan tidak mengikat karena mengandung lima persoalan hukum dan organisatoris.
Pertama, keputusan tersebut dinilai melanggar kewenangan berjenjang. Pasal 34 ayat (2) huruf b AD mengatur pemberhentian pengurus DPD dilakukan DPP berdasarkan usulan hasil rapat pleno DPD.
Namun, menurutnya, tidak ada satu pun rapat pleno DPD yang mengusulkan pemberhentian ketua umumnya sendiri.
Kedua, keputusan tersebut dinilai mengabaikan hak pembelaan diri yang dijamin Pasal 19 ayat (1) huruf c dan Pasal 34 ayat (8) AD serta Pasal 7 ayat (3) ART.
Inche menyebut para Ketua DPD tidak pernah dipanggil, diperiksa, ataupun dimintai keterangan sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.
Ketiga, proses pemberian sanksi dinilai tidak melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 22 ayat (2) ART.
Ketentuan tersebut mensyaratkan adanya tiga kali peringatan tertulis serta keputusan rapat pleno yang dilengkapi berita acara.
Keempat, pemberhentian tersebut dinilai sebagai bentuk hukuman terhadap penggunaan hak organisasi yang sah. Pasal 7 AD menyatakan kedaulatan IWAPI berada di tangan anggota.
Sementara itu, hak DPD untuk meminta dan menyelenggarakan MUNASLUB dijamin Pasal 25 AD dan Pasal 13 ayat (4) ART.
Karena itu, Inche menilai pemberhentian para Ketua DPD sebagai tindakan pembalasan yang bertentangan dengan Kode Etik sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) AD.
Baca juga : Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Berhentikan Nita Yudi, Pilih Hana Fadel Mohammad
Kelima, keputusan pemberhentian diterbitkan oleh pihak yang dinilai sudah tidak memiliki kewenangan setelah diberhentikan melalui MUNASLUB.
"Setelah diberhentikan oleh MUNASLUB, Ibu Nita Yudi tidak memiliki kewenangan menerbitkan keputusan atas nama DPP," tegas Inche. Atas dasar itu, 26 DPD menyatakan para ketua umumnya tetap sah menjabat berdasarkan surat keputusan pengangkatan dan hasil Musyawarah Daerah (Musda) masing-masing.
Selain menolak pemberhentian, 26 DPD peserta Munaslub juga menolak penunjukan pengganti, pelaksana tugas, maupun caretaker Ketua DPD di wilayah mereka.
Penunjukan tersebut dinilai bertujuan memenuhi persyaratan peserta dan kuorum MUNAS tandingan yang dijadwalkan berlangsung pada 1-3 November 2026.
Menurut 26 DPD, penunjukan pengganti Ketua DPD tidak memiliki dasar AD/ART. Pasalnya, Pasal 23 ayat (2) huruf b dan Pasal 28 ayat (3) huruf d AD mengatur bahwa Ketua Umum DPD dipilih melalui MUSDA.
Bahkan, pengisian kekosongan jabatan antarwaktu harus didasarkan pada usulan rapat pleno DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) AD.
Sementara itu, mereka menegaskan tidak terdapat kekosongan jabatan Ketua DPD. Selain itu, Pasal 24 ayat (3) AD dan Pasal 12 ayat (1) ART mengatur bahwa dalam rentang enam bulan sebelum hingga enam bulan setelah masa kepengurusan berakhir, DPP tidak dapat membentuk dan melantik kepengurusan baru.
Adapun periode kepengurusan DPP IWAPI 2021-2026 telah berakhir. Penunjukan caretaker juga dinilai tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) ART yang mengatur bahwa mekanisme tersebut hanya berlaku untuk pembentukan atau pemekaran DPD, bukan menggantikan kepengurusan DPD yang masih sah dan aktif.
Dari sisi keabsahan peserta, Pasal 24 ayat (5) huruf b AD menyebutkan peserta MUNAS adalah Ketua Umum DPD atau Wakil Ketua Umum yang memperoleh mandat.
Dengan demikian, orang yang ditunjuk tanpa melalui Musda dinilai tidak memiliki mandat sah sehingga kehadiran dan hak suaranya tidak dapat diperhitungkan dalam penetapan kuorum.
26 DPD juga berpendapat bahwa karena Munaslub telah menjalankan kewenangan Munas untuk periode ini, penyelenggaraan Munas lain oleh pengurus yang telah diberhentikan dengan peserta hasil penunjukan tidak memiliki dasar AD/ART. Karena itu, hasilnya dinilai tidak mengikat.
Dalam pernyataan sikap bersama yang disampaikan di Bandung pada 30 Oktober 2026, sebanyak 26 DPD IWAPI mengajukan empat tuntutan.
Baca juga : Koalisi Sipil Desak Aturan Pelaksanaan UU PPRT Segera Tuntas
Pertama, meminta Nita Yudi dan jajaran DPP IWAPI periode 2021-2026 menghormati serta melaksanakan keputusan Munaslub IWAPI 2026.
Kedua, meminta pencabutan surat keputusan pemberhentian 26 Ketua DPD dan seluruh surat keputusan pengangkatan pengganti atau caretaker.
Mereka juga meminta penyelenggaraan Munas pada 1-3 November 2026 dihentikan, termasuk penggunaan nama, lambang, kop surat, stempel, rekening, dan kanal resmi DPP IWAPI oleh kepengurusan lama.
Ketiga, meminta dilaksanakannya serah terima jabatan, dokumen, aset, dan keuangan organisasi kepada DPP hasil Munaslub paling lambat 14 hari.
Mereka juga meminta agar keuangan organisasi diaudit oleh akuntan publik independen dan pertanggungjawaban keuangan disampaikan sesuai Pasal 25 ayat (1) dan (5) AD serta Pasal 23 ayat (6) ART.
Keempat, meminta penyelesaian keberatan melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ART dengan melibatkan Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina, bukan melalui tindakan sepihak.
Selain itu, 26 DPD mengimbau pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pengganti Ketua DPD agar tidak menerima maupun menjalankan penunjukan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar AD/ART dan berpotensi dikenai sanksi organisasi.
Mereka juga meminta Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina memeriksa dugaan pelanggaran AD/ART serta Kode Etik dalam pemberhentian 26 Ketua DPD sekaligus mendukung proses transisi kepengurusan secara tertib.
Pemerintah, KADIN, mitra usaha, pengelola tempat acara, dan media juga diminta berkoordinasi dengan DPP IWAPI hasil Munaslub.
"Langkah ini kami tempuh bukan untuk memecah organisasi, melainkan untuk menegakkan AD/ART dan menjaga marwah IWAPI sebagai rumah bersama perempuan pengusaha Indonesia," tegas Masrura.
Inche menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang dialog melalui Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina.
Namun, apabila mekanisme internal organisasi tidak ditempuh, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai Pasal 57 dan 58 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.