RM.id Rakyat Merdeka - Upaya memperkuat kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui amandemen ke-V Undang-Undang Dasar 1945 dalam beberapa periode terakhir, masih belum berhasil. Namun, di periode ini sinyal bakal terjadi amandemen sudah mulai terlihat.
Pernyataan itu diungkap Anggota DPD dari Jawa Timur Lia Istifhama saat menjadi narasumber di Podcast Ngegas Rakyat Merdeka.
Dalam acara yang dipandu wartawan Rakyat Merdeka Siswanto, Lia sangat percaya diri dengan prediksinya soal peluang terjadinya amandemen.
Baca juga : Zaki Diusulkan Pimpin Beringin Jakarta Lagi
“Saya selalu memiliki keyakinan tinggi. Saya optimistis amandemen kelima itu bisa dilakukan,” kata Ning Lia-sapaan Lia Istifhama.
Mantan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur ini mengatakan, DPD sekarang jauh berbeda dengan yang dulu. DPD sekarang lebih populer di masyarakat, khususnya masyarakat daerah memiliki harapan besar terhadap DPD.
“Kami bisa mengisi ruang yang mungkin tidak bisa dijangkau oleh DPR. DPD bisa melebur bersama Pemerintah Daerah, baik kabupaten, kota, hingga provinsi,” tegas aktivis Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) ini.
Baca juga : Kasus Asabri, 33 Hektare Lahan Sitaan Dijadikan Kawasan Pertanian
Putri ulama kondang di Jawa Timur ini menyoroti urgensi penyelarasan gagasan reformasi konstitusi dengan aspirasi rakyat.
Menurutnya, setiap usulan perubahan kelembagaan tidak boleh dimaknai sebagai ambisi institusional, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan demokrasi dan semangat konstitusional bangsa.
“DPD sejatinya representasi murni suara rakyat tanpa afiliasi partai. Maka, setiap gagasan termasuk penguatan sistem bikameral harus dikawal agar diterima publik sebagai langkah memperkuat sistem presidensial yang demokratis dan berimbang,” tegas anggota Komite III DPD ini.
Baca juga : Pemerintah Perkuat Daya Saing Global Industri Sawit
Dia menilai, narasi kelembagaan harus dibangun dengan pendekatan historis dan konstitusional, bukan sekadar reaksi politik jangka pendek. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan “kedaulatan berada di tangan rakyat” yang mesti menjadi acuan utama dalam setiap pembahasan reformasi ketatanegaraan.
“Bukan sebagai gagasan ambisius untuk kepentingan institusi,” kata perempuan yang juga berprofesi sebagai dosen ini.
Dia mengakui, selama ini sangat terang sekali minimnya kewenangan DPD dalam sistem legislasi dan penganggaran nasional. Padahal, fungsi check and balance yang diemban DPD dalam sistem bikameral Indonesia mestinya diperkuat, baik secara formal maupun fungsional.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.