BREAKING NEWS
 

Dua Kubu PPP Bersatu: Mardiono Ketua Umum, Agus Suparmanto Wakil Ketua Umum

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Senin, 6 Oktober 2025 17:28 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas menyerahkan SK pengesahan kepengurusan DPP PPP kepada Muhammad Mardiono didampingi Agus Suparmanto. (Foto: Dok. PPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua kubu PPP kini sudah bersatu. Dualisme pun berakhir. Mereka bersepakat menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum.

Kementerian Hukum pun sudah mengeluarkan keputusan pengesahan kepengurusan DPP PPP periode 2025-2030 dengan duet Mardiono dan Agus.

Adsense

Baca juga : Kisruh Di Markas PPP, Kubu Mardiono Ngajak Kubu Agus Rukun Lagi

Sebelumnya, PPP terpecah dalam dua kubu usai Muktamar di Ancol yang berakhirnya ricuh, akhirnya September lalu. Saat itu, Mardiono dan kubu Agus masing-masing mengklaim telah terpilih menjadi ketua umum secara aklamasi.

Usai Muktamar itu, Mardiono gerak cepat mendaftarkan kepengurusan hasil Muktamar ke Kementerian Hukum dan sudah disahkan. Kini, dengan bersatunya dua kubu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengeluarkan keputusan baru tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP untuk lima tahun mendatang. Susunan kepengurusan baru tersebut sudah ditetapkan Menkum pukul 15.30 WIB, Senin (6/10/2025).

Baca juga : Muktamar PPP Pertarungan Mardiono Vs Agus Suparman

Dalam foto yang diterima redaksi, Menkum menyerahkan keputusan kepengurusan baru PPP ke Mardiono yang ditemani Agus Suparmanto. Hadir juga Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin yang ditunjuk menjadi Sekjen PPP.

Berikut susunan inti kepengurusan PPP periode 2025-2030:

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense