Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dipatok Rp 424,88 T, Pemerintah Dorong Belanja Barang/Jasa Lewat Produk UMKM
Senin, 25 April 2022 20:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui program business matching Belanja Barang/Jasa produk dalam negeri, tancap gas mendorong percepatan realisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN), produk UMK dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Pasca sukses melaksanakan business matching tahap I di Bali, kali ini dilakukan business matching tahap II di Jakarta.
Baca juga : Covid Masih Ada, Pemerintah Ingatkan Halal Bihalal Lebaran Kudu Terapkan Prokes
Ditargetkan dari program ini dapat terealisasi lebih dari Rp 400 triliun pada Mei 2022. Presiden Jokowi juga meminta untuk memastikan 1 juta produk UKM masuk pada e-katalog pada akhir tahun 2022.
Pada 2022, potensi pembelian produk dalam negeri sebesar Rp 1.062,2 triliun dengan alokasi belanja untuk UMK dan koperasi sebesar Rp 424,88 triliun atau 40 persen dari potensi pembelian.
Baca juga : Moeldoko Tegaskan Pemerintah Siap Berikan Layanan Mudik Aman
“Pelaksanaan temu bisnis pada hari ini, diharapkan bisa mempercepat realisasi, saat ini RUP tagging PDN mencapai Rp 483,2 triliun, realisasi mencapai Rp 96,2 triliun,” jelas Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam Penyelenggaraan Puncak Acara Showcase dan Business Matching Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk Produk Dalam Negeri tahap II di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (25/4).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya