Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPPU Tempuh Langkah Kasasi Lawan Grab

Rabu, 30 September 2020 17:30 WIB
Gedung KPPU. (Foto: ist)
Gedung KPPU. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membatalkan sanksi denda terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Permohonan kasasi KPPU akan disampaikan pada awal Oktober 2020.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, sedang melakukan penyusunan memori kasasi yang dipersiapkan sejak Senin (28/9). Putusan kasasi ini merupakan putusan para petinggi dalam Rapat Komisioner (rakom) yang digelar setiap Senin.  Lanjutnya, dalam rakom kali ini, baru dibicarakan mengenai poin-poin putusan hakim yang dibacakan Jumat (25/9).

“Komisi belum bisa menilai panjang lebar karena masih menanti salinan putusan,” dalam keterangannya, Rabu (30/9).

Baca juga : Pemprov Banten Ajak Bulog Tangani Kasus Stanting

Ketua Tim Litigasi KPPU dalam perkara ini, Manaek Pasaribu mengatakan, tidak ada satupun argumen KPPU yang dipertimbangkan oleh para hakim di PN Jakarta Selatan yang memutus perkara tersebut. Semua pertimbangan hakim, lanjutnya, merupakan argumen dari pihak kuasa hukum PT Solusi Transportasi Indonesia selaku pemohon 1 dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). 

Bahkan, katanya, para hakim tidak mempertimbangkan terjadinya tindakan yang merendahkan persidangan dalam sidang yang digelar oleh KPPU. 

Sebagaimana diketahui, Grab Indonesia terbebas dari denda puluhan miliar setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan sanksi yang ditetapkan oleh  KPPU. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Ratmoho selaku ketua, didampingi oleh Haruno Patriadi dan Dedi Hermawan, masing-masing sebagai anggota, dalam sidang Jumat (25/9).

Baca juga : KPPU Siap Usut Dugaan Kongkalikong SPI Bawang Putih

Dalam putusan, majelis mengatakan bahwa memang ada perjanjian kerja sama antara pemohon 1 PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Akan tetapi, perjanjian itu tidak menyebabkan terjadinya integrasi vertikal karena tidak terdapat hubungan rangkaian produksi barang atau jasa dari hulu ke hilir.

Sebagaimana diketahui, KPPU telah memutuskan Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 kepada GRAB dan TPI dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya. 

Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19 huruf (d), sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut. Putusan tersebut diajukan keberatan oleh para Terlapor ke PN Jakarta Selatan. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.