Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diskon Tarif Diperpanjang, Masyarakat Diimbau Bijak Gunakan Listrik

Selasa, 20 Juli 2021 17:22 WIB
Pemerintah perpanjang stimulus program ketenagalistrikan hingga akhir tahun 2021.
Pemerintah perpanjang stimulus program ketenagalistrikan hingga akhir tahun 2021.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan memperpanjang diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai Desember 2021. Masyarakat pun diimbau bijak dalam menggunakan listrik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana mengatakan, perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021," ujar Rida, Senin (19/7).

Perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini sebagai tindak lanjut pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada konferensi pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7). 

Dalam konferensi pers tersebut, Sri Mulyani mengatakan, bahwa stimulus program ketenagalistrikan ini akan diperpanjang hingga akhir tahun 2021.

Baca juga : Mantap! Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2021

Rencana realisasi anggaran pemberian stimulus program ketenagalistrikan triwulan III dan IV 2021 sekitar Rp 4,97 triliun, yaitu triwulan III sekitar Rp 2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan dan triwulan IV sekitar Rp 2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan. 

Sebaliknya, realisasi anggaran semester I tahun 2021 mencapai Rp6,75 triliun untuk 32,90 juta pelanggan. 

Dengan demikian total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 sekitar Rp 11,72 triliun  yang terdiri atas adiskon tarif sekitar Rp 9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban dan abonemen sekitar Rp 2,26 triliun.

PT PLN (Persero) diharapkan  menyiapkan mekanisme sosialisasi dan pengaduan konsumen terkait perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini. PLN juga diharap melakukan efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.

Selain memberikan perlindungan sosial melalui perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan, selama PPKM Darurat ini Kementerian ESDM dan PLN juga telah membentuk Posko Siaga Darurat Covid-19 Subsektor Ketenagalistrikan. 

Baca juga : Telkom Salurkan 868 Hewan Kurban Untuk Masyarakat Terdampak Pandemi

Siaga Covid-19 ini diutamakan untuk pelaporan kondisi kelistrikan dan keandalan pasokan obyek vital dukungan layanan kesehatanseperti industri produsen oksigen rumah sakit rujukan Covid-19 dan sarana penunjang lainnya.

Rida mengungkapkan, perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini merupakan bukti hadirnya negara dalam masa-masa sulit. 

"Diharapkan masyarakat tetap  bijak menggunakan  listrik selama PPKM Darurat, seperti melakukan penghematan listrik dan meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PLN untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program ketenagalistrikan pada kuartal IV/2021 dengan lima mekanisme. 

Pertama,  perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industry dilakukan dengan ketentuan, yakni pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA). 

Baca juga : Pembatasan Libur Idul Adha Kudu Dipatuhi, Warga Diimbau Tak Mudik

Lalu, di tingkat reguler (Pascabayar) dan prabayar, rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis dan diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen. 

Sedangkan pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA), Reguler (Pascabayar), rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban) dan Prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen. 

Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi, pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA sampai S-3/TM > 200 kVA), Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA); dan Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Ketiga, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Keempat, pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen dan Kelima , pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA. [KPJ]

|
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.