Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

SKB Diteken 12 November

Hantu Radikalisme Diburu 11 Menteri

Senin, 25 November 2019 06:08 WIB
Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius (Foto:Istimewa)
Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius (Foto:Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah sangat serius menumpas tumbuh dan mekarnya radikalisme. Meski sampai saat ini isu radikalisme seperti hantu gentayangan. Di anggap menakutkan tapi wujudnya seperti apa, di mana tempatnya, dan siapa orangnya, sulit ditemukan. 

Keseriusan pemerintah memburu hantu radikalisme itu diwujudkan dalam pembentukan satgas gabungan dari 11 kementerian/lembaga.Pembentukan satgas itu berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 11 Menteri dan kepala lembaga, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, 12 November lalu. 

Sebelas menteri yang terlibat itu adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Ba dan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepala Badan Ke pe gawaian Negara (BKN), Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penandatanganan ini berbarengan dengan peluncuran portal www.adua-nasn.id. Portal ini dibikin agar masyarakat bisa mengadukan PNS yang diduga terpapar paham radikalisme. 

Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius, membenarkan adanya SKB ini.“Surat itu valid dan sudah kami tandatangani bersama,” kata Suhardi, lewat pesan singkat, kemarin. 

Apa tugas satgas itu? Merujuk SKB yang sudah ditandatangani itu, ada 3 tugas pokok satgas. Pertama, menerima laporan dari masyarakat yang dilaporkan melalui portal aduanasn.id. 

Baca juga : Jokowi Minta Menag Tuntaskan Radikalisme dan Intoleransi

Kedua, menindaklanjuti laporan. Ketiga, memberikan rekomendasi penanganan laporan yang ditembuskan ke empat instansi terkait yaitu Kementerian PANRB, KASN, BKN, dan Kemendagri. 

Dari sana, masing-masing instansi atau kementerian bisa mengambil tindakan lebih lanjut terhadap PNS yang terpapar radikalisme. Apa sanksinya?. Dalam dokumen itu tidak disebutkan sanksi apa saja yang dapat diterima ASN bila terbukti terpapar paham radikalisme. 

Hanya saja, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, pernah mengatakan, PNS yang terbukti terpapar paham radikalisme bisa dipecat dari status sebagai aparatur pemerintah.“Kami sedang siapkan regulasinya,” kata Bima. 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemente rian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan, SKB tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya isu radikalisme di kalangan ASN.Meski begitu, Setiawan tidak menjelaskan kriteria radikalisme yang dimaksudkan. 

Ia hanya mendasarkan pada UU ASN dan empat pilar kebangsaan yiatu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.Dia menyatakan, seorang PNS harus patuh dan taat pada empat nilai tersebut. “Jadi sebetulnya sederhananya seperti itu,” kata Setiawan. 

Menurut dia, laporan yang masuk melalui portal aduan ASN bisa dijadikan salah satu faktor penilaian terkait isu radikalisme pada ASN.Sejumlah kalangan mengritik SKB dan portal aduan tersebut. Anggota Komisi III DPR, Didik Mukriyanto, mengatakan, apakah kondisi PNS sekarang sudah sedemikian serius sampai harus diburu 11 kementerian dan lembaga. 

Baca juga : Sistem Meritokrasi Salah Satu Cara Pilih Menteri

“Apa tidak cukup mekanisme hukum dan penegakan hukumnya terjangkau oleh aturan hukum dan aparat penegak hukum?” kata politikus Demokrat ini, kemarin. 

Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mempersoalkan kriteria radikalisme.Menurut dia, kriteria pemerintah soal radikalisme tidak sama dan cenderung serampangan. Dia menyebut, kondisi ini bisa membuat masalah baru. Contoh nya saja soal celana cingkrang dan cadar. 

“Para menteri belum tahu jelas makhluk apa yang dihadapinya, belum jelas tugasnya, tapi sudah ngomong. Akhirnya menimbulkan kebingungan,” ujar politisi PKS ini. 

Menurut Sukamta, urusan penanganan radikalisme sebaiknya dikembalikan ke BNPT. Sementara untuk penindakan diserahkan kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror. 

Dosen Administrasi Publik Universitas Brawijaya, Nana Abdul Aziz, kurang setuju dengan kanal pelaporan. Se bab, batasan tentang radikalisme, terlalu remeh dan tidak jelas. PNS yang hanya memberikan tanda like sebuah status bisa dilaporkan. 

Dia menilai, kanal pelaporan ASN untuk penanganan radikalisme tidak dikenal dalam Undang-Undang ASN. Di Undang-Undang ASN, pemantauan terhadap pegawai pemerintah dilakukan internal pengawas yang dilakukan secara berjenjang. 

Baca juga : Fraksi PKB: Ancaman Radikalisme Itu Nyata

Jika ditemukan ada ASN terlibat, yang pertama harus dilakukan adalah pembinaan dan melanjutkan sanksi disiplin.“Harus dipahami konsep utama dalam ASN adalah pembinaan. Bukan dengan kanal laporan,” kata Nana, saat dikontak, tadi malam. 

Aktivis HAM, Haris Azhar, menilai penerbitan SKB ini untuk membungkam PNS yang kritis. Pasalnya, sampai sekarang radikalisme ini tidak memiliki definisi konkret. 

Ia juga mengkritik mekanisme pelaporan PNS. Menurut dia, mekanisme itu tidak memiliki payung hukumnya.“Mekanisme ini juga rentan fitnah. Ini seperti zaman 1965, tuduhan yang membunuh ka pasitas seseorang. Labelling,” kata Haris, kemarin. [BCG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.