Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan
Yang Dibatalin Cuma Surat Internal, Bukan Penunjukan Mendagri Ad Interim
Jumat, 28 Agustus 2020 23:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan mengenai pembatalan surat penunjukan Mendagri Ad Interim.
Kapuspen menerangkan bahwa penujukan Mendagri Ad Interim bukanlah kewenangan Kementerian Dalam Negeri, namun menjadi kewenangan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara yang tertuang dalam surat Mensesneg No.B-642/M-Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menkopolhukam sebagai Mendagri Ad Interim.
Baca juga : Lagi, Bandara Juanda Surabaya Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bibit Lobster
Lebih lanjut, Benni Irwan menjelaskan bahwa surat yang diralat hanyalah Surat Nomor: 821.1/4837/SJ tanggal 28 Agustus 2020, yang ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri untuk kepentingan administrasi internal melalui Surat Nomor: 821.1/4843/SJ tanggal 28 Agustus 2020 perihal Ralat Surat.
Hal tersebut ia sampaikan di Jakarta, Jumat (28/8).
Baca juga : PLN : Tagihan Juni Mahal Bukan Karena Kenaikan Tarif Listrik
“Surat sudah diralat. Sekali lagi saya tegaskan bahwa yang diralat adalah surat internal dari Sekjen Kemendagri yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor IPDN, Sekretaris BNPP, Deputi BNPP, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Kepala Biro/Pusat Lingkup Setjen, Sekretaris DKPP, Sekretaris KORPRI, Kepala Pusat PSDM Regional, Direktur IPDN Kampus Daerah, dan Kepala Balai Pemerintahan Desa. Surat internal tersebut tidak diperlukan lagi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat-menyurat di Kemendagri.
"Jadi, bukan membatalkan surat penunjukan Ad Interim yang dikeluarkan oleh Setneg,” terangnya. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya