Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Listrik Naik, Tol Naik

Rakyat Miskin Makin Tercekik

Selasa, 20 April 2021 07:00 WIB
Ilustrasi jalan tol. (Foto: ANTARA /M Ibnu Chazar)
Ilustrasi jalan tol. (Foto: ANTARA /M Ibnu Chazar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain tarif dasar listrik, pemerintah juga berencana menaikkan tarif di sejumlah ruas tol. Kenaikan tarif listrik dan tol ini tentu saja bikin rakyat miskin makin tercekik. Apalagi, kondisi ekonomi rakyat masih belum pulih akibat dihantam badai pandemi Corona.

Kabar soal kenaikan tarif tol ini dibenarkan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Danang Perikesit. Dia bilang, ada 29 ruas jalan tol yang tarifnya bakal disesuaikan. Namun kapan penyesuaian tarif itu akan berlaku, pihaknya masih menunggu surat persetujuan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Baca juga : Kasihan Rakyat, Sudah Jatuh Kesetrum Juga

“Masih menunggu Keputusan Menteri PUPR,” katanya di Jakarta, kemarin.

Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur PUPR, Mahbullah Nurdin tidak membantah soal rencana kenaikan tarif tol itu. Namun, acuan aturan kenaikan tol bukan lagi Kepmen PUPR sebagaimana yang disampaikan Danang. Akan tetapi Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30/2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. “Aturan itu menyebut tarif jalan tol mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali sesuai dengan evaluasi dan mengikuti pengaruh laju inflasi,” jelasnya.

Baca juga : Pak Mahfud, Rakyat Kecewa

Ada beberapa ruas tol yang akan dilakukan penyesuaian tarif seperti jalan tol Lingkar Dalam Jakarta hingga Ruas tol Integrasi Tangerang-Merak dan Jakarta-Tangerang Segmen SS Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. Selain itu, ruas tol Cikopo-Palimanan hingga Pemalang-Batang juga akan dilakukan penyesuaian tarif.

Nurdin menambahkan, beberapa ruas tol yang akan mengajukan penyesuaian tarif harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Jika SPM belum terpenuhi, maka penyesuaian tarif tol belum bisa dilakukan. “Semua jalan tol sebelum penyesuaian tarif pasti akan penilaian SPM-nya, sudah terpenuhi atau belum,” cetusnya.

Baca juga : Pasok Listrik Perusahaan Asal Korsel, PLN Pastikan Keandalan Dan Layanan Terbaik

Namun rencana pemerintah menaikkan tol tarif tol ditolak anggota Komisi V DPR RI, Toriq Hidayat. Politisi PKS ini menyebut, saat ini belum saatnya bagi pemerintah untuk menaikkan tarif tol.

“Belum saatnya dilakukan karena Indonesia masih dalam suasana krisis pandemi,” protesnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.