Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Umroh Dibuka 10 Agustus

Kemenag Mau Nego Syarat Karantina 14 Hari Di Negara Ketiga, Sebelum Tiba Di Saudi

Senin, 26 Juli 2021 21:52 WIB
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi (Foto: Humas Kemenag)
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi (Foto: Humas Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi membenarkan, Arab Saudi mulai mengizinkan jemaah umrah dari luar negaranya, mulai 10 Agustus mendatang.

Terkait hal tersebut, Khoirizi menyebut sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam edaran. Antara lain, terkait vaksin dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi.

Aturan itu berlaku bagi 9 negara. Yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Baca juga : Jumat Kemarin Negatif Antigen, Hari Ini Gubernur Kepri Positif Covid

"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," terang Khoirizi di Jakarta, Senin (26/7).

Merespon hal ini, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga.

Baca juga : Singapura Wajibkan Pendatang Karantina 21 Hari, Kecuali Tujuh Negara Ini

"Kami berharap, jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu. Dalam waktu dekat, kami juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," tutur Khoirizi.

Terkait syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson, Khoirizi menyatakan akan segera membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satgas Covid-19, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kita akan melakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes, dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut. Agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," papar Khoirizi.

Baca juga : MPR Sebarkan Laporan Kinerja Lembaga Negara Secara Daring

"Kita berharap, pandemi bisa segera teratasi. Sehingga, jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah dengan lebih baik," harapnya.

Khoirizi menambahkan, selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat Bussines to Bussines (B to B), bukan Government to Government (G to G).

"Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU  terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi. Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," tandasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.