Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Bandung : Penerapannya Lemah, Aturannya Juga Belum Jelas

Kamis, 18 November 2021 11:01 WIB
Kawasan larangan merokok Taman Balai Kota, Bandung, Jawa Barat. (Ist)
Kawasan larangan merokok Taman Balai Kota, Bandung, Jawa Barat. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat memperluas kawasan tanpa rokok (KTR). Setelah Alun-alun Bandung, kini KTR juga berlaku di Jalan Braga, Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng.

Dari sisi penerapan, kebijakan ini dinilai masih sangat lemah. Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, mengkaji secara bahasa menjadi tidak pas. Nomenklaturnya beda dengan sebutan kawasan bebas asap rokok. 

Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha mengatakan, regulasi KTR di Bandung ini belum begitu kuat dalam penerapannya karena produk turunannya belum ada berupa peraturan Wali Kota.

Baca juga : Hadapi Tantangan Zaman, Menko PMK: Perkuat Semangat Revolusi Mental

Atau juga pengaturan KTR cukup dengan peraturan Wali Kota saja tidak harus  dalam bentuk Perda. 

“Saya tidak yakin Perda KTR memperkuat keinginan penguatan kawasan bebas rokok,” kata Achmad, saat dihubungi, Rabu (17/12/2021). 

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, memang ada masalah yang muncul dan menjadi perdebatan dari pelaksanaan Perda KTR. 

Baca juga : Kapolri: Peran Tokoh Lintas Agama Bantu Percepatan Vaksinasi Di Labuan Bajo

“Salah satunya strategi kepatuhan penerapan kawasan tanpa rokok. Harusnya, yang benar kawasan bebas asap rokok,” ujar Achmad.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandung ini juga mengingatkan, tingginya angka perokok dapat menimbulkan potensi penyakit tidak menular.

Maka, perlu memperhatikan kesadaran akan bahaya merokok. Kendati demikian, kata dia, siapapun punya hak untuk merokok. Namun, harus juga menghormati hak mereka yang bukan perokok dalam mendapatkan udara bersih. 

Baca juga : DPRD Kota Bandung Minta APBD Perubahan 2021 Dikaji Ulang

“Untuk itu harus diatur batasan ruang publik mana yang di atur sebagai KTR. Semua demi melindungi kepentingan masyarakat,” kata Achmad. 

Achmad menyatakan, Pemkot seharusnya hanya membuat aturan yang sesuai dengan kewenangannya. Maka itu, sambungnya, senantiasa mengkaji setiap membuat kebijakan yang dinilai bertentangan dengan kepentingan umum. 

“Dewan adalah wakil rakyat dan penyelenggara Pemerintahan di daerah. Kami meminta Wali Kota untuk klarifikasi terkait penerapan Perda KTR ini. Aturan yang tidak jelas, di level daerah timbulkan ketidakpastian.Terlebih, kami tidak pernah dilibatkan dalam hal terapan kebijakan di masyarakat. Kebijakan itu minimal disosialisasikan dulu,” pungkasnya. [DR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.