Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Airlangga: UU Cipta Kerja Masih Berlaku Secara Konstitusional, Sampai Ada Perbaikan
Kamis, 25 November 2021 16:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Serta akan melaksanakan UU Nomor 11 tahun 2020 dengan sebaik-baiknya, sesuai keputusan MK dimaksud.
Seperti diketahui, pada Kamis (25/11), MK meminta pemerintah melakukan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun sejak putusan MK tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Baca juga : Kejagung Kejar Aset Terdakwa Korupsi Asabri Sampai Ke Luar Negeri
"UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional, sampai ada perbaikan. Sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/11).
Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis, sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.
Baca juga : Bazaar Lelang Pegadaian Kembali Dibuka! Yuk Serbu, Jangan Sampai Kehabisan
"Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," tegas Airlangga.
Airlangga memastikan, pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya. Seperti yang disampaikan dalam putusan MK. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya