Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dituding Incar Parpol

Firli Bahuri: KPK Tidak Akan Terlibat Dalam Politik

Minggu, 9 Januari 2022 09:44 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, komisi antirasuah menetapkan tersangka bukan berdasarkan asumsi, opini, atau kepentingan politik.

Hal ini ditegaskan Firli menanggapi pernyataan anak Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari, yang menuding KPK mengincar "kuning", yang diduga merujuk pada Partai Golkar, dengan menangkap sang ayah.

Baca juga : Gibran Tau Diri

"KPK tidak ikut opini atau kepentingan politik karena KPK tidak ingin dan tidak akan terlibat dalam politik. KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang independen dan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya tidak terpengaruh pada kekuasaan mana pun," ujar Firli lewat pesan singkat, Minggu (9/1).

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga ini menambahkan, KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

Baca juga : Soal Keterangan Palsu Aliza Gunado, KPK Akan Tentukan Sikap

"KPK memegang prinsip the sunrise and the sunset principle, ketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan. Saat ini para tersangka KPK tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk disidangkan di peradilan," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.