Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dituding Incar Parpol
Firli Bahuri: KPK Tidak Akan Terlibat Dalam Politik
Minggu, 9 Januari 2022 09:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, komisi antirasuah menetapkan tersangka bukan berdasarkan asumsi, opini, atau kepentingan politik.
Hal ini ditegaskan Firli menanggapi pernyataan anak Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari, yang menuding KPK mengincar "kuning", yang diduga merujuk pada Partai Golkar, dengan menangkap sang ayah.
"KPK tidak ikut opini atau kepentingan politik karena KPK tidak ingin dan tidak akan terlibat dalam politik. KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang independen dan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya tidak terpengaruh pada kekuasaan mana pun," ujar Firli lewat pesan singkat, Minggu (9/1).
Pensiunan jenderal polisi bintang tiga ini menambahkan, KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
Baca juga : Soal Keterangan Palsu Aliza Gunado, KPK Akan Tentukan Sikap
"KPK memegang prinsip the sunrise and the sunset principle, ketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan. Saat ini para tersangka KPK tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk disidangkan di peradilan," bebernya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya