Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mau Tunda Pemilu? Silakan Aja, Ini Konsekuensinya..

Jumat, 25 Februari 2022 15:50 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (Foto: Instagram)
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyoroti usulan penundaan Pemilu 2024, yang belakangan marak didengungkan beberapa elit partai politik. 

Yusril menilai, wacana penundaan Pemilu 2024 yang berimbas pada perpanjangan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan DPD menabrak konstitusi.

"Usulan penundaan Pemilu ini menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang. Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 45 tegas mengatakan, Pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang-undang juga demikian," kata Yusril, Jumat (25/2).

Baca juga : PAN Minta Pemilu Ditunda, Ini 5 Alasan Pentingnya...

Jika ingin memaksakan penundaan Pemilu, maka harus dilakukan Amandemen UUD 1945. Tapi, langkah ini menyisakan masalah besar bagi Indonesia.

"Amandemen UUD 45 menyisakan persoalan besar bagi bangsa kita, yakni kevakuman pengaturan, jika negara menghadapi krisis seperti Pemilu yang tidak dapat diselenggarakan," jelas Yusril dalam keterangannya, Jumat (25/2).

Dia mengaku tak mempersoalkan usulan penundaan Pemilu. Tapi sebaiknya, harus diikuti alasan hingga solusi yang logis, untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya masalah di kemudian hari.

Baca juga : Persita Ditahan MU, Ini Komentar Widodo CP

"Kalau asal tunda Pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara, tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ini bisa memungkinkan adanya krisis legitimasi dan krisis kepercayaan," beber Ketua Umum PBB itu.

Yusril juga mempertanyakan lembaga apa yang berwenang, untuk mengesahkan penundaan Pemilu. Begitu pula dengan perpanjangan masa jabatan presiden, anggota DPR hingga DPD.

"Keadaan seperti ini harus dicermati betul. Karena ini potensial menimbulkan konflik politik, yang bisa meluas ke mana-mana. Sementara tidak ada satu lembaga apa pun, yang dapat memperpanjang masa jabatan presiden atau wakil presiden. Atau menunjuk seseorang menjadi pejabat presiden seperti dilakukan MPRS pada tahun 1967," pungkas Yusril. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.