Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lagi-Lagi Ditolak MK

Capres Nol Persen, Sudahlah…

Kamis, 21 April 2022 06:45 WIB
Suasana jalannya sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Dalam sidang tersebut MK menolak tiga gugatan permohonan uji materil terkait presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom).
Suasana jalannya sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Dalam sidang tersebut MK menolak tiga gugatan permohonan uji materil terkait presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan penghapusan syarat calon presiden alias Presidential Threshold (PT) 20 persen. Dari pada buang-buang tenaga dan waktu, capres nol persen, sudahlah….

Ada tiga gugatan yang ditolak MK. Yakni gugatan nomor perkara 13/ PUU-XX/2022 yang diajukan tujuh warga kota Bandung, gugatan nomor 20/PUU-XX/2022 yang diajukan empat orang pemohon, serta gugatan nomor 21/PUU-XX/2022 yang diajukan lima anggota DPD.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, kemarin.

Baca juga : Gagal Di Monte Carlos, Djoker Incar Perancis Terbuka

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan, para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional. Pasalnya, mereka telah mengetahui hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif 2019 akan digunakan sebagai bagian persyaratan ambang batas pencalonan presiden 2024.

“Dengan analogi demikian, maka anggapan adanya kerugian konstitusional, terhambatnya hak untuk memilih yang dialami oleh para pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum,” sambung hakim konstitusi, Arief Hidayat, membacakan pertimbangan MK.

Selain itu, MK juga membantah argumen pemohon yang menilai Pasal 222 UU Pemilu akan berkorelasi dengan jumlah pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam Pemilu. Menurut MK, aturan dalam pasal itu tidak membatasi jumlah pasangan calon.

Baca juga : Para Pemimpi Capres 0 Persen Tak Ada Kapok-kapoknya

Artinya, permasalahan berapa pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres tidak ditentukan oleh norma yang diajukan para pemohon.

“Sehingga hal demikian bukan permasalahan norma, melainkan permasalahan implementasi atau norma dimaksud yang sangat tergantung pada dinamika sosial dan politik yang berkembang dalam masyarakat yang termanifestasikan dalam keinginan partai politik,” ujar Arief.

Undang-Undang Pemilu menjadi satu dari dua produk hukum yang paling banyak digugat sepanjang 2021. Dalam catatan Kode Inisiatif sepanjang 2017-2020 terdapat 14 gugatan atas Pasal 222 yang mengatur ambang batas capres ke MK. Namun, tak ada satupun gugatan yang dikabulkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.