Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - November mendatang akan ada perhelatan besar Piala Dunia 2022. Hajatan besar seperti ini kurang lengkap rasanya jika tak ada nonton bareng alias nobar.
Namun, ada aturan khusus bagi mereka yang akan menggelar nobar. Kegiatan nobar wajib kantongi izin pemegang hak siar. Sekalipun itu dilakukan di pos ronda.
Baca juga : Harga Beras Di Indonesia Terendah Ke 14 Dari 79 Negara
Grup Media SCM (PT. Surya Citra Media, Tbk) yang berada di bawah naungan EMTEK Grup bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI serta Bareskrim Polri menjelaskan, akan ada ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta atas konten pertandingan sepakbola terbesar di dunia ini.
Segala bentuk tayangan FIFA World Cup 2022™ maupun English Premier League yang disiarkan saluran resmi hanya terbatas untuk penggunaan pribadi, kecuali telah terlebih dahulu mendapat izin secara resmi dan tertulis dari Grup SCM atau IEG.
Baca juga : Mentan Ajak Negara-negara Di Dunia Tekan Food Loss And Waste
"Jadi untuk yang namanya nobar, anda mau menarik bayaran atau tidak itu harus meminta izin," kata Direktur IEG Hendy Lim dalam preskon virtual, Kamis (23/6).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya