Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Diduga Berinteraksi Dengan Saksi Kasus Suap Di MA, Jaksa Fungsional Jampidsus Digarap KPK
Rabu, 21 Desember 2022 17:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa jaksa fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Dody W Leonard Silalahi.
Dia dicecar tim penyidik komisi antirasuah terkait dugaan adanya interaksi dengan sejumlah saksi yang pernah diperiksa tim penyidik KPK.
Doddy sendiri merupakan mantan Jaksa KPK. Dia dipanggil sebagai saksi untuk Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati.
Baca juga : Singgung Hilirisasi SDA, Presiden Jokowi Tegas Tak Mau Dipaksa Ekspor Pasar
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaannya adanya interaksi saksi dengan beberapa saksi yang pernah dipanggil oleh tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (21/12).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jejak Dody terendus kerap ke kantor Mahkamah Agung. Namanya kerapa tercatat dalam buku tamu di kesekretariatan MA.
Untuk menggali kaitan Dody yang kerap beranjangsana ke kantor MA tersebut, penyidik pun memeriksa jaksa yang kini bertugas di Gedung Bundar tersebut sebagai saksi untuk Sudarajat Dimyati dkk.
Baca juga : Ini Dia, 5 Bintang Muda Yang Tampil Kece Di Piala Dunia 2022 Qatar
Sudrajat Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Selain Sudrajat, komisi antirasuah menetapkan 9 tersangka lainnya. Sembilan tersangka lain adalah Hakim Yustisial, Elly Tri Pangestu, PNS Mahkamah Agung, Dessy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri.
Lalu, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Baca juga : Menteri ESDM: Jangan Sampai Negara Boncos
Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep dan Eko Suparno.
Diduga, suap tersebut terkait upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan empat tersangka lagi. Keempatnya adalah Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, staf Gazalba Redhy Novarisza, serta Hakim Yustisial Edy Wibowo. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya