Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pencucian Uang Hasil Korupsi
Eks Pejabat Pajak Borong 103 Tanah Rp 51 Miliar
Rabu, 25 Januari 2023 07:30 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji diduga membeli ratusan bidang tanah menggunakan duit hasil korupsi. Transaksinya mencapai Rp 51 miliar.
Sebanyak 103 bidang tanah itu tersebar di berbagai daerah. Dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga DI Yogyakarta. Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Angin.
“Seluruh transaksi pembelian aset dan kepemilikan atas tanah,bangunan dan kendaraan di atas, tidak pernah dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” Jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Berita Terkait : Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara, KPK Sita Uang Rp 8 Miliar
Untuk pembelian tanah itu, Angin menggunakan identitas kenalannya bernama H Fatoni dankeluarganya. Mulai dari anak, menantu, adik ipar hinggaponakannya. Yakni Sulton, Joko Murtala, Luqman, dan Risky Saputra.
Angin juga disebut jaksa menggunakan nama kenalan lainnya, bernama Ragil Jumedi danadik tirinya bernama Agung Budi Wibowo untuk membeli tanah.
Jaksa mendakwa pembelian menggunakan identitas orang lain itu bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Berita Terkait : Samsung Innovation Campus Hasilkan Solusi Kandang Untuk Peternak Berteknologi IoT
Sebab, menurut jaksa, Angin menyadari bahwa uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksanya.
“Sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya, maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransferkan, ditukarkan atau diubah bentuk, dibelanjakan atau dibayarkan atas nama pihak-pihak lain,” kata jaksa.
Jaksa merinci, Angin membeli 3 bidang tanah di Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dengan harga Rp 1.656.000.000 menggunakan nama Fatoni.
Berita Terkait : Kasus Pemalsuan Dokumen, Eks Kakanwil BPN Jaktim Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kemudian, pada tahun 2016 Angin kembali menggunakan nama Fatoni untuk membeli 2 bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Bandung seharga Rp4.050.000.000.
Angin juga membeli 4 bidang tanah beserta bangunan di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Totalnya Rp 7.350.000.000.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya