Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Tambahan Gas Dari JTB Amankan Bahan Baku Produksi Petrokimia Gresik 2023
- Borneo FC Vs Persik Kediri: Awas, Macan Putih Ngamuk Lagi!
- Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Nilai Penjara 8 Tahun Pantas Buat Putri Candrawathi
- Kunjungi Ponpes Yatofa di NTB, Anies Disambut Ribuan Santri dan Masyarakat
- Pertamina Targetkan 300 Mobil Tangki di Tahun 2025
Kasus Pencucian Uang Hasil Korupsi
Eks Pejabat Pajak Borong 103 Tanah Rp 51 Miliar
Rabu, 25 Januari 2023 07:30 WIB

Sebelumnya
Pada 2019 sampai 2021, Angin juga membeli 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Total uang yang digunakan sebesar Rp 6.884.460.000.
Aset itu kemudian disamarkan Angin menggunakan nama Fatoni dan keluarnya. Mulai dari anak, menantu, adik ipar dan keponakannya untuk membuat akta jual beli tanah tersebut.
Selanjutnya, Angin membeli 2 bidang tanah di Desa Babakan dan Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka seharga Rp 2.620.000.000. Aset ini dibeli Angin menggunakan nama Fatoni.
Berita Terkait : Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara, KPK Sita Uang Rp 8 Miliar
Selain itu Angin juga membeli 4 bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta menggunakan nama Fatoni. Nilainya mencapai Rp 5,7 miliar.
Angin kemudian membeli 11 bidang tanah di Bukit Rhema, Dusun Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang menggunakan nama Ragil Jumedi. Nilainya mencapai Rp 8.426.600.000.
Lewat Ragil, Angin juga membeli 6 bidang tanah di Dusun Jowahan, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Nilainya Rp 3.465.200.000.
Berita Terkait : Samsung Innovation Campus Hasilkan Solusi Kandang Untuk Peternak Berteknologi IoT
Selain itu, Angin juga menggunakan nama Agung Budi Wibowo untuk membeli 8 bidang tanah di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka seharga Rp 445.390.000.
Kemudian di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Angin membeli 4 bidang tanah. Total uang uang dipakai untuk membelinya sejumlah Rp7.350.000.000.
Angin juga menggunakan nama Agung Budi Wibowo untuk membeli tanah beserta bangunan di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman seharga Rp3 miliar.
Berita Terkait : Kasus Pemalsuan Dokumen, Eks Kakanwil BPN Jaktim Divonis 3,5 Tahun Penjara
Tidak hanya tanah, Angin juga membeli Apartemen Taman Melati Jatinangor, Kabupaten Sumedang seharga Rp 298.332.100. Perikatan perjanjian jual belinya, dilakukan Fatoni.
Serta membeli mobil Volkswagen Polo 1.2 warna hitam melalui Fatoni seharga Rp 237.500.000. Sehingga total aset yang dibeli Angin menggunakan uang hasil suap dan gratifikasinya mencapai Rp 51.483.483.100.
Jaksa mengatakan, uang tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diterima Angin mulai tahun 2014 sampai 2019. Uang diterima Angin bersama anak buahnya.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya