Dark/Light Mode
- Nasib Van Dijk Masih Belum Jelas Di Liverpool
- Terkesan Di Latihan Perdana, Kluivert Pede Garuda Menang Lawan Australia
- Indonesia Vs Australia, Pelatih Persib: Bawa Pulang 1 Poin Sudah Bagus
- Tim Kanguru Waspadai Kekuatan Skuad Garuda
- Pertamina Uji Coba Produksi Bioavtur dari Minyak Jelantah pada 2025
Kasus Penambangan Nikel Ilegal Blok Mandiodo
MA Perberat Vonis Windu Aji Sutanto

RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap Windu Aji Sutanto dalam perkara korupsi penambangan nikel ilegal di lahan konsesi PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) itu, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di tingkat kasasi. Lebih berat dari vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama yakni 8 tahun penjara.
Sedangkan vonis untuk dua petinggi PT LAM lainnya, Glenn Ario Sudarto (Pelaksana Lapangan) dan Ofan Sofwan (Direktur Utama), sama dengan putusan sebelumnya.
Baca juga : Lagi Cari Jodoh, Ubah Image Seksi
“Amar putusan: tolak perbaikan. Tolak kasasi penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara untuk Terdakwa I(Glenn Ario Sudarto) selama 7 tahun, untuk Terdakwa II (Ofan Sofwan) selama 6 tahun, dan untuk Terdakwa III (Windu Aji Sutanto) selama 10 tahun,” demikian bunyi amarputusan dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Minggu, 1 Desember 2024.
Selain itu, pidana denda untuk ketiga terdakwa juga diperberat menjadi Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan badan, dari sebelumnya Rp 200 juta subsider 2 bulan.
“Uang pengganti CF-PN,” demikian amar putusan kasasi. Artinya, hakim kasasi sepakat soal pidana tambahan berupa uang pengganti, dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai pengadilan tingkat pertama yang pertama kali mengadili kasus tersebut.
Baca juga : Bekerja Seperti Tim Sepakbola, Kabinet Prabowo Pantang Libur
Perkara dengan nomor 7918 K/PID.SUS/2024 ini diperiksa dan diadili ketua majelis Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Panitera pengganti Edward Agus. Putusan dibacakan dalam sidang pada 20 November 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi menyatakan, bakal mengecek apakah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menangani perkara ini, sudah menerima salinan lengkap putusan ini.
“Tapi prinsipnya karena sudah putusan MA, berarti perkara a quo sudah berkekuatan hukum tetap. Maka oleh jaksa selaku eksekutor, putusan a quo akan dilaksanakan,” ujar Harli, saat dihubungi pada Minggu, 1 Desember 2024 malam.
Baca juga : Soal PPN 12 Persen Diundur, Sri Mulyani Bungkam
Sementara Soesilo Aribowo selaku penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan, baru sebatas membaca putusan kliennya melalui website MA.
“Saya belum membaca detail alasan majelis hakim agung dalam salinan putusan, sehingga menambah pidana penjara menjadi 10 tahun itu. Kalau hal itu tidak beralasan, ya kami akan ajukan PK (peninjauan kembali),” ujarnya lewat pesan tertulisnya pada Minggu malam.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.