Dark/Light Mode

Kasus Penambangan Nikel Ilegal Blok Mandiodo

MA Perberat Vonis Windu Aji Sutanto

Senin, 2 Desember 2024 06:10 WIB
Windu Aji Sutanto. (Foto: Istimewa)
Windu Aji Sutanto. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap Windu Aji Sutanto dalam perkara korupsi penambangan nikel ilegal di lahan konsesi PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) itu, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di tingkat kasasi. Lebih berat dari vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama yakni 8 tahun penjara.

Sedangkan vonis untuk dua petinggi PT LAM lainnya, Glenn Ario Sudarto (Pelaksana Lapangan) dan Ofan Sofwan (Direktur Utama), sama dengan putusan sebelumnya.

Baca juga : Lagi Cari Jodoh, Ubah Image Seksi

“Amar putusan: tolak perbaikan. Tolak kasasi penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara untuk Terdakwa I(Glenn Ario Sudarto) selama 7 tahun, untuk Terdakwa II (Ofan Sofwan) selama 6 tahun, dan untuk Terdakwa III (Windu Aji Sutanto) selama 10 tahun,” demikian bunyi amarputusan dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Minggu, 1 Desember 2024.

Selain itu, pidana denda untuk ketiga terdakwa juga diperberat menjadi Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan badan, dari sebelumnya Rp 200 juta subsider 2 bulan.

“Uang pengganti CF-PN,” demikian amar putusan kasasi. Artinya, hakim kasasi sepakat soal pidana tambahan berupa uang pengganti, dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai pengadilan tingkat per­tama yang pertama kali menga­dili kasus tersebut.

Baca juga : Bekerja Seperti Tim Sepakbola, Kabinet Prabowo Pantang Libur

Perkara dengan nomor 7918 K/PID.SUS/2024 ini diperiksa dan diadili ketua majelis Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Panitera peng­ganti Edward Agus. Putusan dibacakan dalam sidang pada 20 November 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi menyata­kan, bakal mengecek apakah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menangani perkara ini, sudah menerima salinan lengkap putusan ini.

“Tapi prinsipnya karena sudah putusan MA, berarti perkara a quo sudah berkekuatan hukum tetap. Maka oleh jaksa selaku eksekutor, putusan a quo akan dilaksanakan,” ujar Harli, saat dihubungi pada Minggu, 1 Desember 2024 malam.

Baca juga : Soal PPN 12 Persen Diundur, Sri Mulyani Bungkam

Sementara Soesilo Aribowo selaku penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan, baru se­batas membaca putusan kliennya melalui website MA.

“Saya belum membaca detail alasan majelis hakim agung dalam salinan putusan, sehingga menambah pidana penjara men­jadi 10 tahun itu. Kalau hal itu tidak beralasan, ya kami akan ajukan PK (peninjauan kem­bali),” ujarnya lewat pesan tertu­lisnya pada Minggu malam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.