Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jadi Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan Harjono Mundur Dari Jabatan Struktural

Sabtu, 21 Desember 2019 07:39 WIB
Dewan Pengawas KPK. (Foto: Biro Pers Istana)
Dewan Pengawas KPK. (Foto: Biro Pers Istana)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyatakan mundur sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Baca juga : Disebut Jadi Calon Dewas KPK, Albertina Ho Ogah Berspekulasi

"Saya mundur dari wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, karena saya harus melepaskan jabatan struktural saya kan. Enggak boleh saya rangkap," ujar Albertina di Gedung Penunjang KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Baca juga : Artidjo Naikin Pamor Jokowi

Namun, Albertina mengaku tak pensiun sebagai hakim. "Tidak mundur dari hakim. Tetaplah. Tapi mundur sementara dari hakim," imbuh pengadil mafia pajak Gayus Tambunan ini. 

Baca juga : Pesan Anies ke GPMI: Persaudaraan Harus Dibuktikan

Senada, anggota Dewas KPK Harjono juga mundur dari jabatan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia mengaku akan melapor kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait pengunduran dirinya itu. "Ya pasti lah (mundur). Saya pikir pasti nanti kita laporkan saja ke presiden," tutur Harjono.

Namun, ia belum tahu siapa penggantinya sebagai Ketua DKPP. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.