Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

2024 Dipastikan Milih Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Bupati, Wali Kota

Puyeng-puyeng Dah...

Kamis, 11 Februari 2021 06:40 WIB
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: ist)
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi II DPR resmi menunda revisi Undang-Undang Pemilu. Dengan putusan itu, Pilkada 2022 dan 2023 akan digelar di 2024. Jadi, selain memilih DPR, DPD, DPRD dan Presiden, pada 2024 nanti juga memilih Gubernur, Bupati, serta Wali Kota. Puyeng-puyeng dah...

Kepastian penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 digeser ke 2024 setelah ada kesepakatan pimpinan fraksi di Komisi II DPR menunda pembahasan revisi UU Pemilu.

Dengan penundaan itu, pasal 731, khususnya ayat 2 dan 3 RUU Pemilu tentang normalisasi Pilkada Serentak di 2022 dan 2023 batal dibahas. Sehingga, jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak disesuaikan dengan UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu 2024.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Pimpinan dan Ketua Kelompok Fraksi di Komisi II sudah sepakat tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu. Kesepakatan itu akan disampaikan kepada Pimpinan DPR. Kemudian akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg).

Menurut Politisi Partai Golkar itu, kondisi pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan menunda pembahasan revisi UU Pemilu. Pemerintah harus fokus dalam menangani masalah tersebut. Apalagi, sekarang Indonesia sebagai negara Asia yang kasus Covid-19 tertinggi.

Baca juga : Tito Diceramahi Yusril

Bagaimana tanggapan Partai Demokrat yang selama ini mendesak revisi UU Pemilu? Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan, partainya tetap mendukung revisi UU Pemilu, agar Pilkada dapat digelar di 2022 dan 2023. Bukan berbarengan dengan Pileg dan Pilpres di 2024.

Menurut dia, jika Pilkada dipaksakan digelar pada 2024 bersamaan dengan Pilpres dan Pileg, penyelenggara akan kewalahan. 

Herman khawatir, tragedi wafatnya para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan sakit pada Pemilu 2019 terulang di 2024 kalau Pileg 2022 dan 2023 disatukan ke 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengamini pandangan Herman. Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, penyelenggaraan Pilkada Serentak, Pilpres dan Pileg di tahun yang sama akan menjadi beban berat bagi penyelenggara pemilu. Karena waktu penyelenggaraan pemilihan yang sangat berimpitan.

“Pilpres dan Pileg digelar April 2024. Sementara, Pilkada November 2024,” ujarnya.

Baca juga : Terbiasa Mandiri, Anggota DPR Milenial Farah Puteri Suka Masak

Pramono menjelaskan, waktu pelaksanaan pemilihan tidak hanya dihitung dari jarak hari H pemungutan suara. Ada rangkaian tahapan pemilihan yang membutuhkan waktu persiapan yang panjang. Pelaksanaan Pemilu misalnya, butuh waktu persiapan selama 18 bulan sebelum hari pencoblosan. Sementara, persiapan Pilkada perlu 1 tahun sebelum hari H.

Selain waktu yang berimpitan, kata Pramono, penyelenggaraan pemilihan secara berbarengan juga akan menyebabkan anggaran melonjak. "Kebutuhan anggarannya akan sangat besar sekali, baik dari APBN maupun APBD," kata Pramono. 

Tak hanya itu, lanjut Pramono, penyelenggaraan pemilihan secara bersamaan juga akan menambah beban penyelenggara Pemilu, khususnya di tingkat bawah, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pramono mengingatkan, pada Pemilu 2019 lalu ada ratusan penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia dan sakit akibat kelelahan.

“Tentu beban penyelenggaraan yang tinggi bagi KPU dan jajarannya untuk menyelenggarakan Pemilu nasional, terutama untuk penyelenggaraan Pemilu nasional," kata dia.

Pengamat Politik Citra Institute, Yusa Farchan mengatakan, penyelenggara Pemilu merupakan pihak yang paling terdampak bila Pilkada dilakukan di tahun yang sama dengan Pilpres dan Poleg. Beban penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu sangat bergantung pada revisi undang-undang tersebut.

Baca juga : Maruf Pastikan Setjen MPR Fasilitasi Pimpinan dan Anggota MPR Terpilih

“Tentu beban akan terasa lebih berat jika pelaksanaan Pilkada dan Pemilu nasional digelar secara serentak di 2024," kata Yusa kepada wartawan, kemarin.

Apalagi, kata dia, hasil Survei Indikator Politik Indonesia mencatat 63,2 persen publik menginginkan Pilkada 2022 dan 2023, tidak dilaksanakan berbarengan dengan Pilpres maupun Pileg pada 2024. DPR dan pemerintah harus mempertimbangkan itu. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.