Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bus Yang Boleh Beroperasi Dipasangi Striker Khusus

Organda: Awas, Banyak Orang Yang Nekat Mudik Naik Travel

Selasa, 4 Mei 2021 05:32 WIB
Mobil-mobil trevel gelap yang membawa pemudik telah diamanakan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021). (Foto : Istimewa).
Mobil-mobil trevel gelap yang membawa pemudik telah diamanakan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021). (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memasang stiker khusus untuk bus yang masih diizinkan beroperasi untuk melayani non pemudik pada periode larangan mudik.

Kebijakan itu diambil untuk memperkuat sistem pengawasan guna memudahkan identifikasi mana bus yang dibolehkan beroperasi dengan yang tidak boleh beroperasi pada 6 sam­pai 17 Mei 2021.

Baca juga : ASN Pemprov DKI Yang Nekat Mudik Bisa Dipecat

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bu­kan melayani pemudik. Tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Per­hubungan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, di Jakarta, kemarin.

Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Men­teri Perhubungan Nomor 13 ta­hun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalan­an non mudik.

Baca juga : Awas, Banyak Yang Nekat Pulkam Ngakali Petugas

Misalnya yang bekerja/per­jalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/ lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.

Budi memastikan, stiker diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan https://forms.gle/ Dq93DyFVgepPV2oW7.

Baca juga : KSB Banyak Beroperasi Di Daerah Papua Yang Masih Tertinggal

Sementara itu, bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas, harus menyer­takan persyaratan seperti surat izin perjalanan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.