Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang menjerat dua eks pejabat Ditjen Pajak yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Tersangka itu, ditangkap di Sulawesi Selatan, pada Rabu (10/11) kemarin.
"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (11/11).
Baca juga : KPK Bisa Jerat Azis Syamsuddin Dalam Kasus Korupsi Lain
Ali enggan mengungkapkan nama tersangka itu. Yang pasti, tersangka itu hari ini diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Perkembangannya akan kami sampaikan," tuturnya.
Informasi yang diterima wartawan, tersangka itu adalah Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan-Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.
Baca juga : Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut
Dalam dakwaan Angin dan Dadan, Wawan Ridwan disebut turut menerima suap bersama tiga anggota tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak lainnya. Ketiganya yakni Alfred Simanjuntak,Yulmanizar, dan Febrian.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya