Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dorong Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS, Puan Dipuji Koalisi Perempuan

Jumat, 13 Mei 2022 19:50 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (Foto: Instagram/puanmaharaniri)
Ketua DPR Puan Maharani (Foto: Instagram/puanmaharaniri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR Puan Maharani menyarankan pemerintah agar segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam perumusan aturan itu, Puan juga berpesan agar Pemerintah melibatkan sejumlah kelompok masyarakat sipil.

"Pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan Undang-Undang TPKS dan bisa mengundang sejumlah kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres)," kata Puan, Jumat (13/5).

Pesan itu pun diapresiasi Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian K Sari. Menurut dia, hal itu merupakan tanda keseriusan Puan dalam mendorong munculnya peraturan turunan UU TPKS.

Baca juga : KSP: Masyarakat Bisa Terlibat Dalam Perumusan Aturan Turunan UU TPKS

“Saya salut, terutama kepada Mbak Puan. Itu menandakan bahwa dia serius untuk mendorong supaya peraturan organik atau peraturan pelaksana UU TPKS harus segera disusun," kata Dian, seperti dikutip ANTARA.

Ia mengatakan, koalisi masyarakat sipil siap untuk memberikan bantuan dalam penyusunan aturan-aturan turunan UU TPKS, seperti PP.

“Jaringan masyarakat sipil siap untuk kembali berkumpul mengawal beberapa PP. Saya percaya beberapa jaringan mungkin energinya tidak cukup. Namun kalau semua terlibat, beberapa kelompok jaringan yang bisa berbagi tugas,” ujar Sari.

Baca juga : Sinergi Erat Pemerintah-BI Ciptakan Stabilitas Perekonomian

Terkait jumlah aturan turunan itu, secara terpisah, Puan mengatakan akan ada lima PP dan lima Perpres yang mendukung pelaksanaan UU TPKS. Meskipun begitu, menurut Sari, jumlah aturan itu bisa dipertimbangkan lagi. “Bisa ditinjau ulang, apakah benar harus dibuat lima PP atau 1 PP bisa melaksanakan mandat beberapa pasal sehingga tidak perlu ada lima. Satu saja cukup," kata dia.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, ada hal yang patut diperhatikan dalam penyusunan aturan turunan. Yakni menjaga agar aturan itu tidak melenceng dari tujuan pembuatan UU TPKS.

"Yang perlu diwaspadai adalah isi aturan turunannya supaya tidak meleset dari gagasan awal dari disahkannya undang-undang ini. Sebaik mungkin, aturan itu memang melindungi korban kekerasan seksual dan aspek hukum terhadap pelaku serta pencegahan serta pemulihan korban," kata dia.

Baca juga : Lestari: Segera Bikin Aturan Turunan UU TPKS!

Selain itu, kata dia, para pelaksana UU TPKS, seperti aparat penegak hukum dan layanan pendamping korban diharapkan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, sebagaimana hal yang diamanatkan dan diatur dalam aturan turunan. Pelaksanaan tugas secara baik itu, menurut dia, berguna untuk menjamin dan mengupayakan pelaksanaan aturan turunan sesuai dengan cita-cita penyusunan UU TPKS. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.