Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
Bila persyaratan itu mau diterapkan bagi capres/cawapres, Titi menganggap, seharusnya persyaratan ambang batas pencalonan dihapuskan. Hal itu bertujuan untuk membuka keran pencalonan yang lebih inklusif.
Soal eks anggota HTI, anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan, hal itu disadari karena ideologi HTI yang dianggap bertentangan Pancasila. Pemerintah juga telah menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang. "Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," tutur dia.
Baca juga : Khawatir Varian Baru, Kemlu Akan Batasi Masuknya WNA
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak setuju dengan pelarangan mantan anggota HTI nyalon di pemilu. Dia pun tidak setuju UU Pemilu diutak-atik. Menurutnya, UU Pemilu masih relevan untuk digunakan sampai 4 pemilu ke depan. Dia pun menegaskan, PAN masih mendukung UU Pemilu yang berlaku saat ini.
“Biar saja ini dulu, (UU Pemilu lama) pakai dulu. Saya sesuai Undang-Undang ini saja (tidak ada pelarangan mantan anggota HTI)," katanya.
Baca juga : Naik Tipis, Pemilu Ulang AS Vitamin Buat Rupiah
Politisi PKS Bukhori Yusuf juga tak setuju hak eks anggota HTI nyalon di Pemilu dicabut. Menurutnya, memilih dan dipilih dalam Pemilu merupakan hak dasar warga negara Indonesia. "Dia terlepas HTI atau bukan HTI, hak sebagai warga negara untuk memilih dan dipilih itu absolut tidak bisa diambil paksa oleh siapa pun," kata Bukhori. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya